Mulai Bulan Ini, KPP Pratama Kupang Siap Jalankan Pengawasan Bebasis Kewilayahan

Mulai bulan ini, KPP Pratama Kupang siap jalankan Pengawasan bebasis kewilayahan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
KPP Pratama Kupang 

Mulai bulan ini, KPP Pratama Kupang siap jalankan Pengawasan bebasis kewilayahan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak KPP Pratama Kupang siap dengan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Per 1 Maret 2020.

Kick Off perubahan tugas dan fungsi dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 di salah satu KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP.

PLN Dukung Kelistrikan Pembangunan PLBN Maritaing Kabupaten Alor

Kanwil DJP Nusa Tenggara mengadakan acara kick off tersebut di KPP Pratama Mataram Timur.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim kepada POS-KUPANG.COM, di Kupang, Senin (2/3/2020) mengatakan kesiapan KPP Pratama Kupang atas perubahan tugas dan fungsi KPP tersebut.

"Kami KPP Pratama Kupang telah mempersiapkan segala sesuatu termasuk strategi dalam rangka perubahan tugas dan fungsi yang baru sesuai dengan arahan Dirjen Pajak, Bapak Suryo Utomo," ujar Luqman.

Ingin Pulang Kampung Gunakan Motor, Pria Asal TTU Nekat Curi Motor Mahasiswa

Sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama Kupang merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.

Perubahan tugas dan fungsi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, meningkatkan jumlah dan kualitas data lapangan, dan memperluas basis pajak nasional.

"Penataan KPP Pratama, termasuk KPP Pratama Kupang, ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Pajak Bapak Suryo Utomo dan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Bapak Belis Siswanto," lanjut Luqman.

Penataan tersebut dilakukan melalui penggabungan beberapa fungsi. Yang pertama adalah penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan.

Yang kedua adalah penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

Lebih lanjut Luqman menyampaikan arahan Dirjen Pajak, Suryo Utomo bahwa strategi penerimaan pajak akan berfokus pada dua kegiatan utama.

"DJP telah menetapkan strategi penerimaan pajak yang berfokus pada dua kegiatan utama: pertama, memperluas basis pemajakan serta jumlah dan kualitas data lapangan, dan kedua, meningkatkan peran pajak dalam perekonomian untuk mendukung investasi," ujar Luqman.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved