Keluarga Duga Melito Amaral Meninggal Tidak Wajar, Polisi Anjurkan Lakukan Autopsi

Akibat lakalantas tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, patah tulang pada kaki kanan dan meninggal dunia.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Aryanssyah, SIK saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (31/12/2019) sore. 

Keluarga Duga Melito Amaral Meninggal Tidak Wajar, Polisi Anjurkan Lakukan Autopsi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Melito Amaral (19), korban Kecelakakan lalu lintas (lakalantas) tunggal diduga pihak keluarga meninggal tidak wajar.

Warga RT 14 RW 06, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ini mengalami lakalantas di Jln Thamrin Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang tepatnya di dekat Warung Makan Milenium pada Senin (30/12/2019) malam.

Untuk penanganan kasus ini, pihak Satlantas Polres Kupang Kota menganjurkan kepada pihak keluarga untuk melakukan autopsi.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Aryanssyah, SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (29/2/2020) sore.

"Untuk perkembangan terakhir, kami sudah sampaikan kepada keluarga korban untuk melakukan autopsi karena keluarga Korban menyatakan korban meninggal dunia bukan karena lakalantas akan tetapi karena hal yang tidak wajar. Sehingga, untuk menindaklanjutinya dilakukan autopsi, dan untuk melakukan autopsi harus ada izin dari pihak keluarga korban," katanya.

Diakuinya, komunikasi telah dibangun dengan keluarga korban dan keluarga korban masih meminta waktu untuk memberikan kepastian apakah korban akan diautopsi atau tidak.

"Hingga saat ini pihak keluarga korban masih menunggu konfirmasi dari keluarga lainnya, yakni paman korban. Karena dalam autopsi, akan dilakukan pembongkaran kuburan korban dan jenazah korban akan diautopsi," jelasnya.

Dikatakannya, kasus ini telah siap untuk lakukan gelar perkara, karena sudah dilakukan pemberkasan dan menunggu apakah autopsi dilakukan atau tidak

"Sebelum ada keputusan untuk lakukan autopsi atau tidak, kami belum bisa melakukan gelar, arena kami harus menyelesaikan semuanya dulu. Ketika keluarga korban tidak ingin melakukan autopsi, maka kami akan melakukan berita acara penolakan autopsi," paparnya.

Jika pihak keluarga ingin melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan berdasarkan hasil autopsi ditemukan dugaan meninggal tidak wajar, maka selanjutnya pihak keluarga dapat melaporkan kasus tersebut untuk penanganan selanjutnya.

"Jika setelah autopsi terbukti, kami akan gelar kasus lakalantasnya terlebih dahulu dan dari keluarga korban silahkan untuk melakukan laporan polisi ulang untuk penelusuran kasus tersebutd dengan berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban," katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Kasat Lantas, pihaknya telah melakukan pemberkasan, pemeriksaan saksi serta telah melakukan penanganan sesuai SOP.

"Kami turun ke TKP saat kejadian, buat permohonan visum, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat langsung ataupun tidak langsung, pemeriksaan berita acara tambahan untuk penanganan kasus ini," ujarnya.

Pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan memberitahukan perkembangan kasus ini dengan memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

"Kami berikan secara tersistem, dalam SP2HP kami tuangkan Penanganan kasus hingga hari itu dan untuk perkembangan terakhir, kami sudah sampaikan kepada keluarga korban untuk melakukan autopsi," paparnya.

Diakuinya, sebenarnya kasus ini sudah selesai, karena pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut secara SP3, namun karena keluarga menduga adanya dugaan meninggal tidak wajar sehingga diperlukan autopsi.

"Karena kasus ini adalah lakalantas tunggal, korbannya meninggal dunia Kasus ini akan ditutup dengan SP3 dan diakhiri dengan gelar perkara," ujarnya.

Hasil Penyelidikan Satlantas Polres Kupang Kota.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan kasus ini, kata Kasat Lantas, lakalantas yang mengakibatkan Melito Amaral meninggal dunia ini merupakan murni lakalantas tunggal.

Dari hasil visum awal yang keluarga korban Bilang ada tusukan di ketiaknya dan luka sayatan di pipi, dalam hasil visum tidak dijelaskan seperti itu. Visum adalah hasil pemeriksaan dokter sesaat setelah korban mengalami lakalantas. Jadi, dalam visum tidak dijelaskan,"jelasnya.

"Jadi kami anjurkan untuk melakukan autopsi sehingga lebih meyakinkan baik dari keluarga dan penyidik," tambahnya.

Pihaknya juga masih mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 2232 BT yang digunakan korban saat mengalami lakalantas.

"Kami masih tahan dan belum bisa melakukan pengeluaran barang bukti atau pinjam barang bukti karena kasus ini belum terang," katanya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Aryanssyah, SIK melalui Kanit Laka Satlantas Polres Kupang Kota, Ipda Anggelina Ikun Sally, SH ketika ditemui pada Rabu (15/1/2020) mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Dalam gelar perkara nanti, akan dihadirkan pihak keluarga korban dan para saksi dalam kasus ini," ungkap Ipda Anggelina Ikun Sally, SH saat ditemui di ruang kerjanya.

Diakuinya, gelar perkara nanti akan membuat jelas kasus lakalantas tersebut karena pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan akan dipaparkan juga hasil visum korban.

"Hasil visum juga sudah keluar dan kami akan sampaikan dalam gelar perkara nanti," katanya.

Diakuinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Kupang Kota untuk menentukan waktu gelar perkara kasus tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan para saksi, korban diketahui berada dalam pengaruh minuman keras (miras).

Korban sebelumnya bersama saksi FDA alias S sudah mengonsumsi miras di Desa Oebelo dan selanjutnya melanjutkan perjalanan bersama ke Kota Kupang.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban Melito Amaral (19) menduga korban meninggal tidak wajar.

Dugaan korban meninggal tidak wajar karena pihak keluarga menemukan luka tidak wajar di tubuh korban yakni luka diduga tusukan benda tajam di ketiak kanan, patah tulang pada paha kaki kanan dan terdapat luka sayatan diduga sayatan benda tajam di bagian telinga serta pipi korban.

Demikian disampaikan paman korban, Carlos Soares Pinto (58) ditemani sepupu korban, Francelino Pinto (21) saat ditemui di Mapolres Kupang Kota pada Selasa (14/1/2019).

"Setelah kami mandikan jenazah, kami lihat ada yang tidak beres, kami lihat ada satu luka tusukan di ketiak korban dan luka lainnya. Tidak seperti orang yang dapat luka kalau celaka motor," ujar Carlos.

Dikisahkannya, sebelum korban meninggal, ia berpamitan kepada keluarga untuk mengikuti salah satu pesta pembaptisan di salah satu rumah di Desa Oebelo pada Minggu (29/12/2019).

Selanjutnya, pihak keluarga mendapatkan kabar pada Senin (30/12/2019) sekitar pukul 04.00 Wita.

Mendengar kabar tersebut, pihak keluarga kaget dan tidak menyangka korban yang kesehariannya jarang ke Kota Kupang tiba-tiba dikabarkan meninggal.

Carlos menuturkan, korban sebelumnya dibonceng oleh rekannya bernama FDA alias S dari tempat pesta menuju rumah rekannya di sekitar tempat tinggal korban.

Selanjutnya, korban bersama rekannya FDA menggunakan motor matic Yamaha Fino warna merah meninggalkan kompleks perumahan.

Hal ini dibenarkan sepupu korban Francelino Pinto (21) yang melihat korban yang dibonceng Santet melintas ke rekan korban lainnya yang bertempat tinggal di dalam kompleks pemukiman

Saat itu, Francelino bersama sejumlah rekannya duduk di kandang Natal yang dibuat warga melihat korban dari arah pemukiman kompleks menuju ke luar lokasi.

"Saya lihat sekitar jam 1 malam mereka keluar naik motor, saya juga hampir diserempet," kata Francelino.

Francelino pun tak mengetahui korban dan FDA hendak melakukan perjalanan ke mana.

Selanjutnya, jenazah korban tiba di rumah duka sekitar pukul 07.00 Wita.

Kedatangan jenazah korban saat itu disambut isak tangis dan duka mendalam bagi keluarga.

Paman korban, Carlos mengaku pihak keluarga menaruh curiga karena korban tidak diketahui keberadaannya hingga dikabarkan meninggal.

"Yang memberikan keterangan dia meninggal adalah FDA, kami dapat info jam 4 pagi dan dia juga bersama rekannya yang mengantarkan jenazah," ujarnya.

Saat berada di rumah duka, lanjut Carlos, ibu korban yang mempertanyakan kematian korban yang tidak wajar kepada FDA.

Namun, pertanyaan itu hanya dijawab bahwa ia lah yang membawa korban sebelum mengalami kecelakaan.

"Waktu itu mamanya melihat, namanya naluri seorang mama ya, dia (mama korban) bilang, 'kok anak saya seperti tidak celaka, seperti orang tusuk-tusuk'. Lalu, FDA ini menjawab dengan nada kasar, bilang 'Saya yang bawa dia'," kata Carlos menirukan percakapan ibu korban dengan FDA.

Pihak keluarga memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Usai upacara pemakaman korban dan berdasarkan kronologis kejadian serta bukti luka tak wajar yang didapati korban, pihaknya lalu mendatangi kantor Satlantas Polres Kupang Kota pada 6 Januari 2019.

Pihak Satlantas Polres Kupang lalu menyarankan keluarga korban untuk mengadu ke Mapolres Kupang Kota.

"Walaupun kecelakaan tunggal kami melihat kematian ini tidak wajar, sehingga kami ingin mencari tahu kebenaran meninggalnya saudara kami," katanya.

"Jadi, pihak Lantas menyarankan kami untuk buat laporan sekitar jam 1 siang, kami datang (ke Polres Kupang Kota). Lalu di sini minta semacam surat pengantar tapi kemi kembali ke Lantas, tapi kantor sudah tutup. Kami putuskan kembali ke rumah. Tanggl 9 Januari 2020 kami kembali ke kantor Lantas untuk mempertanyakan sejauh mana kasus ini. Tapi jawaban mereka bilang masih dalam proses penyelidikan," tambahnya.

Pihak keluarga akan berupaya agar proses hukum berjalan dan berharap pihak kepolisian segera menuntaskan persoalan tersebut karena telah berjalan selama 2 minggu sejak lakalantas tersebut terjadi.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal kembali terjadi di Kota Kupang.

Kali ini, lakalantas terjadi di Jln Thamrin Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang tepatnya di dekat Warung Makan Milenium pada Senin (30/12/2019) malam.

Akibat lakalantas ini, Melito Amaral (19) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 2232 BT tewas di lokasi kejadian.

Melito Amaral (19) merupakan seorang pelajar dan berdomisili di Kamp Pengungsi WNI Eks Tim-Tim di Desa Oebelo Lokasi 45, RT 14 RW 06, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kronologis kejadian, korban yang tidak mengenakan helm dan tidak memiliki SIM berkendara dari arah Makorem 161 WS Kupang menuju ke arah Patung Kirab.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban menabrak tiang pagar rumah warga yang terletak di pinggir kanan jalan, sehingga pengendaranya terjatuh bersama sepeda motornya dan sepeda motornya terseret kearah Patung Kirab sejauh 36,50 meter.

Akibat lakalantas tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, patah tulang pada kaki kanan dan meninggal dunia.

Korban sempat dilarikan ke UGD RS Leona Kupang.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Aryanssyah, SIK saat dikonfirmasi pada Selasa (31/12/2019) membenarkan kejadian tersebut.

"Korban diduga lalai dalam mengendarai kendaraan sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," katanya saat ditemui di Mapolres Kupang Kota.

Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, pihak Satlantas Polres Kupang Kota langsung mendatangi TKP, mengantar korban ke RSU Leona Kupang, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti dan mencari saksi dalam kejadian tersebut.

Selain itu, lanjut Kasat Lantas, korban meregang nyawa usai kejadian dan meninggal saat berada di rumah sakit.

Sebelumnya, pihak kepolisian belum dapat mengidentifikasi identitas korban, namun tak lama berselang, identitas korban dapat diketahui.

Dukung Program Ketahanan Pangan, BBPP Kupang Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Ternak

Putera Puteri NTT Dilatih Jadi TAGANA Muda

Benarkah Telur Tidak Boleh Makan Bersamaan Dengan Empat Makanan Berikut ? Ikuti Penjelasannya !

Simak Faktanya Guys Terkait Anjuran Minum 8 Gelas Air Putih Sehari

Bisa Menurunkan Panas Dalam Tubuh, Komsumsilah 4 Jenis Buah Ini Saat Demam

Jenazah korban pun telah dibawa oleh pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.

"Barang bukti berupa motor yang dikendarai korban sementara kami amankan di Satlantas Polres Kupang Kota. Nanti, pihak keluarga dapat mengurus untuk membawa pulang barang bukti tersebut," jelasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved