Ingin Pulang Kampung Gunakan Motor, Pria Asal TTU Nekat Curi Motor Mahasiswa

Ingin pulang kampung gunakan motor, pria asal TTU nekat curi motor mahasiswa di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha 

Ingin pulang kampung gunakan motor, pria asal TTU nekat curi motor mahasiswa di Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi pencurian yang menimpa mahasiswa kembali terjadi di Kota Kupang. Seorang pekerja swasta di Kota Kupang, Adrianus Naeheli (25) yang juga warga Desa Manufui, Kabupaten TTU nekat mencuri motor Yamaha Vixion milik rekannya, Yesaya Nino (23).

Korban merupakan salah satu mahasiswa di universitas swasta di Kota Kupang dan kehilangan motor di rumahnya di area Walikota, Kota Kupang pada Sabtu (29/2/2020) dinihari.

Tersangka melakukan aksinya karena ingin pulang kampung menggunakan motor.

"Pelaku sudah diamankan pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wita di kosannya di Jln Sumba Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor milik rekannya karena ingin menggunakan motor tersebut untuk pulang kampung.

"Jadi, pelaku ingin bergaya dengan motor curian tersebut saat pulang kampung," jelasnya.

Kronologis kejadian, korban awalnya kehilangan kunci motor di tempat tinggalnya yang juga merupakan tempat usaha pangkas rambut.

Ternyata, pelaku secara diam-diam mengambil kunci motor korban dan menyembunyikannya.

Setelah merasa aman, pelaku mengajak rekannya ke rumah korban dan secara diam-diam membawa pergi motor milik korban.

"Jadi, dia (pelaku) pergi ke rumah korban dengan dibonceng rekannya menggunakan motor, dia diam-diam ambil motor korban," katanya.

Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku menyimpan motor tersebut di kosan temannya di wilayah Oebobo, Kota Kupang.

"Jadi sudah ada keinginan pelaku untuk memiliki motor korban," imbuhnya.

Korban yang kehilangan motornya lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kupang Kota pada Minggu pagi.

Korban mengaku kaget karena motor miliknya tidak berada di tempat parkir.

Ia pun segera menghubungi sejumlah rekannya yang diketahui bersama dengannya sebelum motor tersebut hilang.

Korban pun sempat menghubungi pelaku, namun terkesan pelaku menghindar dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

"Sehingga korban pun mencurigai pelaku," urainya.

Beruntung polisi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, sebab pelaku berencana dalam waktu dekat akan pulang kampung.

Usai mencuri motor korban, pelaku menyimpan motor Vixion milik korban di kosan rekannya di wilayah Oebobo Kota Kupang.

"Jadi pelaku taruh barang bukti (motor) di kos rekannya agar pelaku tidak curiga," jelasnya.

Sementara itu, pelaku resmi ditahan di Mapolres Kupang Kota.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 7 tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved