Setelah Menodai Pacar Pemuda Pengangguran Di Ende Kabur ke Cimahi

MA (21) seorang pemuda pengguran di Kota Ende Kabupaten Ende kabur ke Cimahi, Jawa Barat

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius, S.H, SIK 

POS-KUPANG.COM |ENDE - MA (21) seorang pemuda pengguran di Kota Ende Kabupaten Ende kabur ke Cimahi, Jawa Barat setelah menodai pacarnya, M (16) yang adalah seorang pelajar di Kota Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius mengatakan hal itu menjawab Pos Kupang.Com, Minggu (1/3) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus asusila yang menimpa seorang gadis, M (16) di Kota Ende.

Suzuki XL7 Sudah Laku 23 Unit, Meluncur Perdana di NTT

AKP Lorensius mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi menyebutkan bahwa MA telah kabur ke Cimahi, Jawa Barat seusai melakukan aksinya kepada M (16).

Menurut AKP Lorensius, kasus itu sebenanya berawal dari laporan orangtua M kepada polisi bahwa anaknya dibawa kabur oleh MA.

Berdasarkan laporan itu polisi lalu mengembangkan pemeriksaan dan akhirnya terungkap bahwa ternyata M dan MA berstatus pacaran dan dalam pacaran tersebut mereka melakukan aksi layaknya orang menikah sebanyak 2 kali.

Penjelasan Kadis Perhubungan Ende Terkait Pekerjaan Dermaga di Maurole yang Belum Rampung

Kepada MA, pihaknya menghimbau agar segera kembali ke Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hokum.

Sebelumnya diberitakan, M A (21) seorang pemuda pengangguran di Kota Ende jadi buronan polisi dan pihak keluarga pacarnya karena yang bersangkutan kabur seusai menodai pacarnya, M, (16) seorang pelajar di salah satu SMA di Kota Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Polres Ende,Aiptu Pua mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Selasa (18/2) di Ende.

Aiptu Pua mengatakan bahwa kasus asusila dengan melibat korban dibawah umur telah terjadi di tahun 2019 lalu namun baru dilaporkan ke polisi pada 29 Januari 2020.

Dikatakan berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan bahwa antara pelaku, M A dan korban M berstatus pacaran.

Namun dalam pacaran mereka tidak menjalani pacaran yang sehat atau baik namun terjerumus dalam perbuatan yang semestinya belum layak dilakukan oleh mereka yang belum menikah.

Hubungan kedua insan berlainan jenis ini didengar oleh orangtua korban yang lantas mencari keduanya karena korban diketahui kabur dari rumah mengikuti pelaku.

Saat dicari ke rumah pelaku orangtua hanya menemukan korban sedangkan pelaku kabur.

Orangtua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku kepada anaknya lalu melaporkan kejadian kepada polisi,jelas Aiptu Pua. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved