Dari Seminar FH UKAW Kupang, Begini Pendapat Melkianus Ndaumanu Terkait Omnibus Law

Jika dilihat dari sisi kualitas tampaknya dari jumlah dalam pelaksanaannya menimbulkan persoalan dalam hal substansial.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/VINSEN HULER
Pro.Dr. Ary Hernawan pada saat memaparkan materinya, Minggu/30/3) di Aula UKAW 

Dari Seminar FH UKAW Kupang, Begini Pendapat Melkianus Ndaumanu Terkait Omnibus Law

POS KUPANG.COM| KUPANG-- Mengutip apa yang dikatakan oleh Presiden Jokowi, Omnibus Law adalah satu Undang-Undang, sekaligus merevisi beberapa Undang-Undang, bahkan puluhan Undang-Undang menjadi 1 UU.

Hal ini dikatakan Dekan Fakultas Hukum UKAW, Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H. M.Hum, dalam pemaparan materinya berjudul " Omnibus Law Sebagai Metode Pembentukam Peraturan Perundang-Undangan dan Implikasinya Terhadap Produk Hukum Daerah, Jumat, ( 28/2) di Aula UKAW Kupang

Dikatakan Melkianus, Apabila Omnibus Law dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan. Maka, berbagai peraturan perundang-undangan akan disederhanakan, diharmonisasikan menjadi satu untuk mencari harmoni.

Jadi, Omnibus Law, ujar Melkianus, adalah metode pembentukan peraturan Perundang-undangan dan bukan produk perundang-undangan.

Menurut Melkianus, Kita harus memahami konsep hukum Omnibus Law secara benar supaya tidak salah konteks. Negara kita adalah negara hukum. Selain negara hukum, urai Melkianus, juga negara kesejateraan sebab tujuan negara adalah untuk menyejahterakan.

Oleh sebab itu, urai Melkianus, Negara di sini dituntut untuk mencampuri segala urusan masyarakat. Jadi, tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia terlepas dari campur tangan negara dan pemerintah aktif untuk membangun kesejateraan dengan mengacu pada kehidupan ekonomi dan sosial.

Apabila diamati keadaan produk hukum kita, beber Melkianus menerangkan, kuantitas jumlah di level pusat itu sebanyak 36.161 jenis. Sedangkan, di level daerah 155.697 jadi total keseluruhan sebanyak 1092.258. Untuk kuantitas dilihat dari segi positif sebagai negara hukum, kita mengalami kemajuan, sebab memiliki produk hukum yang banyak. Sedangkan di posisi lain, jika terlalu banyak, maka mengakibatkan kegemukan regulasi.

Jika dilihat dari sisi kualitas tampaknya dari jumlah dalam pelaksanaannya menimbulkan persoalan dalam hal substansial.

Jadi dari sisi kuantitas dan kualitas, ujar Melkianus, justru problem yang muncul berkaitan dengan makin banyak tumpang tindih ini menimbulkan ketidakpastian hukum berdampak pada kegiatan yang lain.

Dikatakan Melkianus, melihat keadaan seperti ini ( tumpang tindih, disharmoni) regulasi jika dihubungkan dengan kegiatan investasi sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato perdananya pada saat pelantikannya salah satunya adalah penataan regulasi.

" Mengapa penataan regulasi menjadi agenda besar yang harus dikerjakan 5 tahun ke depan.? " ucap Melkianus menanyakan.

Persela Lamongan Lakukan Strategi Bertahan lalu Serangan Balik Cepat ke Jantung Persib Bandung Info

Begini Pemikiran Prof. Dr. Ary Hernawan Terkait Omnibus Law

Anak-Anak Taman Baca Hamu Wangu Dapat Bantuan Buku &Alat; Tulis Dari Bhayangkari Sumba Timur

Ini yang Harus Dilakukan Bila Kartu Kredit Tertelan Mesin ATM

Dijelaskan Melkianus, ebab beliau ( Presiden Jokowi) menyatakan bahwa segala bentuk regulasi yang tumpang tindih, disharmoni harus dipotong, harus dipangkas karena hyper regulasi.

Oleh karenanya, mesti ada terobosan yang harus dilakukan karena itu munculalh istilah Omnibus Law. Cr3
( Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Vinsen Huler.)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved