Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Kakek Cabuli Cucu Tirinya
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Kakek Cabuli Cucu Tirinya
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus kakek yang mencabuli cucu tirinya.
Korban JE yang berumur 3 tahun dicabuli pelaku di di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima pada Minggu (29/12/2019) lalu.
Kasus ini pun dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Kupang Kota pada 31 Desember 2019 lalu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).
"Berkas perkara tahap satu telah kami limpahkan ke JPU Kejari Kota Kupang tadi," katanya.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Kupang Kota akan menunggu petunjuk jaksa terkait kasus tersebut.
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dan penyerahan barang bukti serta para tersangka.
"Kami tunggu saja, da jika ada petunjuk maka kami akan segera penuhi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan tidak terpuji dilakukan seseorang kakek 47 tahun di Kota Kupang berinisial IB.
Kakek IB tega mencabuli JE (3), yang juga cucu tirinya.
Kakek yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini mencabuli JE di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima pada Minggu (29/12/2019) lalu.
Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.
Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban tanggal 31 Desember 2019 lalu," katanya.
Kejadian yang menimpa korban diketahui saat korban mengeluh merasa sakit pada area kemaluannya usai buang air kecil.
"Mamanya periksa di kemaluannya ada kemerahan," ujarnya.
Setelah itu, ibu kandung korban memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan membawa korban untuk diperiksa di RS Kartini Kupang.
Usai pemeriksaan, korban pun mengaku bahwa telah dicabuli sang kakek yang setiap harinya berprofesi sebagai tukang bangunan.
Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian tersebut.
Tidak terima, keluarga korban bersama korban mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kepada polisi, korban JE mengaku dicabuli pada siang hari saat bermain di kios kakeknya.
Saat itu, korban dipanggil dan dipangku oleh kakeknya.
"Saat korban dipangku ini lah korban dicabuli oleh kakeknya. Kakek korban mencabuli korban menggunakan tangannya," ungkapnya.
Korban saat itu hanya menangis akibat dicabuli pelaku.
Tidak sampai di situ, korban pun diancam oleh pelaku agar tidak boleh menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Korban sempat menangis, lalu pelaku mengatakan kepada korban kalau sampai cerita dengan orang lain, dia tidak akan berteman dengan korban," katanya menirukan kesaksian korban.
Usai menerima laporan, korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Selanjutnya, polisi juga telah meminta keterangan dari korban, ibu kandung korban, nenek korban dan adik kandung ibu korban.
"Jadi ada 4 saksi yang telah kami periksa, kasus ini pun dalam tahap penyelidikan," katanya.
Diketahui bahwa kakek tiri korban selama beberapa tahun terakhir ini tinggal sendiri bersama ibu kandungnya dan terpisah dengan istri atau nenek dari korban.
Korban pun selama ini tinggal dengan ibu kandung dan neneknya dalam satu rumah yang tidak berjauhan dengan rumah kakeknya.
"Jadi selama mereka kumpul kebo (kakek tiri dan nenek kandung korban) sejak tahun 1991," katanya.
Nenek kandung korban diketahui memiliki 5 anak dari pernikahan sebelumnya dan salah satu anaknya merupakan ibu dari korban JE.
Sementara itu, sari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).
Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku IB (47) di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku diduga kuat telah mencabuli korban.
Pihak kepolisian pun telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi tetap kami amankan, besok setelah gelar perkara baru kita tetapkan apakah ditahan atau tidak," paparnya.
• Hi Moms, 5 Cara Tepat dan Penting Si Kecil Makan Buah-buahan
• Sering Alami Stres dan Sakit Kepala ? Redakan dengan 6 Titik Pijat Bagian Tubuh Ini
• 4 Bahaya Mengintai Anda Saat Mengunyah Makanan Terlalu Cepat
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di lain sisi, perbuatan pelaku juga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Hal ini terlihat saat JE yang ketakutan dan berusaha menghindar saat melihat kakek tirinya diperiksa penyidik di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) siang.
"Iya, tadi siang korban JE bersama ibunya datang (ke Mapolres Kupang Kota) untuk mengambil SP2HP kasus ini, Saat tiba di ruangan, ada kakek tirinya yang sedang diperiksa, korban takut dan berusaha menghindari kakeknya," katanya.
Sementara itu, kerabat pelaku, Maxi Nabunome (53) yang ditemui di Mapolres Kupang Kota mengaku, pihak keluarga kaget atas kejadian tersebut.
• Cek Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 27 Februari 2020 Terlengkap TRANS TV, RCTI, SCTV Hingga GTV
• VIDEO SHIO Kamis Pon 27 Februari 2020 Naga Monyet Beruntung Dapat Rejeki Kuda Ular Ketiban Sial
• Terlambat Disiapkan Baju Untuk Hangout, Pelajar di Kupang Tega Aniaya Ibunya
Dijelaskannya, saat kejadian tersebut menguak dan diketahui keluarga, sempat terjadi keributan antar keluarga.
Pihak keluarga juga meyakini pelaku tidak melakukan kasus tersebut.
"Saya yakin," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)