Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Lidik Kasus Penghinaan Perempuan Asal Rote di FB

Pihak Polres Kupang Kota telah menerima laporan dugaan kasus penghinaan lewat media sosial ( Facebook) yang dilaporkan Putri Bolla (20)

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Putri Bolla (20) saat ditemui di depan ruang Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Jumat (21/2/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polres Kupang Kota telah menerima laporan dugaan kasus penghinaan lewat media sosial ( Facebook) yang dilaporkan Putri Bolla (20).

Warga Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao ini melaporkan pemilik akun FB Beranda Ak. Diketahui, pemilik akun ini bernama Aldo Manafe.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap korban dan para saksi dalam kasus tersebut.

Persiapan Pentabhisan Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, Ini Penjelasan Ketua Umum Panitia

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanyanya, Selasa (25/2/2020) siang.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan kami, ditangani penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang Kota," jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, penyelidikan akan dilakukan dengan melihat postingan maupun inbox via aplikasi Facebook yang dikirimkan terduga pelaku terhadap korban.

Tim BPKP Mulai Lakukan Audit Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking

"Akan dilihat apakah postingan ataupun dalam chat itu memenuhi unsur penghinaan atau tidak," tegasnya.

Untuk memperjelas proses penyelidikan, pihaknya juga akan meminta ahli bahasa untuk mengkaji postingan ataupun percakapan antara terduga pelaku dan korban.

"Sehingga memastikan," katanya.

Sebelumnya, Putri Bolla (20), perempuan asal Kabupaten Rote Ndao melaporkan pemilik akun Beranda Ak ke Polres Kupang Kota, Jumat (21/2/2020).
Saat melapor, Putri ditemani rekannya, Ratna Anita (28) melaporkan pemilik akun yang diketahui bernama Aldo Manafe dan tinggal di Kota Kupang.

Laporan Putri Bolla diterima pihak kepolisian dan tertuang dalam nomor laporan polisi Nomor 219 / STTLP / II / 2020 / SPKT Polres Kupang Kota.

"Saya laporkan dia (pelaku) karena saya dihina dan mendapatkan perkataan kotor serta tidak pantas. Dia menggunakan akun Facebook (FB) lalu posting foto saya dan menyebut saya dengan perkataan kotor," kata Putri saat ditemui di depan ruang Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Putri mengaku tidak mengenal pelaku sebab selama ini ia tinggal di Jakarta untuk bekerja dan baru beberapa waktu terakhir ini kembali ke rumahnya di Kabupaten Rote.

Pelaku awalnya dikenal oleh adiknya bernama Luisa Bria lewat aplikasi Facebook.

Putri menuturkan, pada bulan Januari lalu, pelaku mengirim pesan via Facebook kepada Luisa Bria.

Dalam pesan tersebut, pelaku mengaku menyukai Luisa Bria.

Namun Putri dan adiknya mengetahui bahwa pelaku telah memiliki pacar sehingga tidak ingin berhubungan lagi dengan pelaku.

Akan tetapi, lanjut Putri, pelaku mengaku telah memutuskan hubungan dengan pacarnya yang diketahui bernama Delsi Tungga.

"Dia suka adik saya, tapi adik saya tahu bahwa dia sudah ada pacar. Tapi menurut Aldo dia telah memutuskan hubungan atau putus dengan pacarnya, lalu saya bilang ke adik saya jangan berhubungan dengan Aldi karena dia punya pacar," katanya.

Setelah ditolak mentah-mentah, Aldo hilang kabar dan tidak menghubungi Luisa Bria.

Namun demikian, pada Januari 2020, Aldo menghubungi Putri saat Putri memposting status hendak ke Kupang untuk liburan sekalian mencari kerja.

Aldo menghubungi Putri dan menyapa Putri via inbox FB dengan sapaan 'sayang', namun ia tidak menanggapi pelaku karena tidak ingin merusak hubungan pelaku dengan pacarnya serta menghindari persoalan di kemudian hari.

"Dia inbox bilang sayang dengan saya dan akan memperjuangkan saya sebagai pacarnya, lalu dia screenshot percakapan dia dan pacarnya Desi lalu mengirimkan ke adik saya. Dia juga inbox saya untuk mau jemput dan ketemu saya saat sudah berada di Kota Kupang," ujarnya.

Selanjutnya, pacar Aldo mengirimkan pesan via inbox FB dan menghina sekaligus memaki Putri dengan kata kotor.

"Dia menghina saya, mengatai saya perempuan tidak benar dan lainnya," paparnya.

Untuk menyelesaikan masalah, pihaknya lalu bersepakat untuk bertemu di rumah milik rekannya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (20/2/2020) malam.

Walaupun sempat bertemu, kata Putri, penyelesaian masalah yang diharapkan tidak berlangsung dan pelaku memilih pulang.

Selanjutnya, Aldo malah mengirim pesan kepada Putri dan katakan putus serta memakinya dengan kata-kata kotor.

"Saya juga bingung, ladahal saya tidak pernah pacaran dengan dia," ungkapnya.

Pelaku Aldo selanjutnya memblokir pertemanan di FB dan menyebarkan foto Putri disertai dengan keterangan kata-kata menghina dan memaki Putri.

"Setelah saya tahu, dia kasitahu saya bilang akun FB nya dibajak. Tadi malam sampai pagi minta maaf dan kasitahu saya akun facebooknya dibajak. Saya tidak percaya karena dia munafik," kesalnya.

Tak terima atas kejadian tersebut, Putri lalu melaporkan kasus penghinaan melalui aplikasi FB tersebut ke pihak berwajib disertai bukti-bukti screenshot percakapan antara korban dan pelaku serta postingan pelaku di FB.

"Biar dia ditangkap saja dengan pacarnya, supaya ada efek jera karena sudah merusak nama baik saya," tegasnya.

Putri pun didukung penuh pihak keluarga dan rekannya agar menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum.

Dukungan tersebut diberikan juga rekan korban, Ratna Anita (28).

"Saya sebagai kakak menyarankan alangkah lebih baik kita lapor polisi agar proses hukum, apalagi ini wanita, tidak baik harga diri perempuan diinjak-injak, terlebih ini di sosial media. Kan semua orang dapat melihat dan orangtuanya bisa trauma," jelasnya.

Pihaknya pun merasa dirugikan atas perbuatan pelaku karena telah merusak nama baik rekannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved