Rabu, 8 April 2026

Penyidik Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Pembunuhan Thomas Sesfao

Penyidik Polres TTS segera limpahkan kembali berkas kasus pembunuhan Thomas Sesfao

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK 

Penyidik Polres TTS segera limpahkan kembali berkas kasus pembunuhan Thomas Sesfao

POS-KUPANG.COM | SOE - Penyidik Polres TTS segera melimpahkan kembali berkas kasus penganiyaan yang menyebabkan korban, Thomas Sesfao meninggal dunia dengan tersangka Matheos Lenama.

Korban meninggal akibat bagian kemaluannya dilempari batu oleh tersangka dari jarak tak kurang dari 5 meter.

Pendamping Siswa Hukum 77 Siswa di Maumere Sikka NTT Makan Kotoran Manusia

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (25/2/2020) melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH mengatakan, berkas kasus tersebut sebelumnya telah dilimpahkan untuk tahap satu kepada jaksa penuntut umum.

Setelah dipelajari, jaksa meminta agar penyidik melengkapi berkas tersebut dengan keterangan hasil otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

PN Oelamasi Didatangi Tim Assessment Surveilen Akreditasi Penjaminan Mutu dari Tim PT Kupang

Oleh sebab itu pada Rabu (12/2/2020) dilakukan otopsi terhadap jenazah Thomas Sesfao di dusun Nepo, Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana. Setelah mendapatkam hasil otopsi yang menjelaskan penyebab kematian korban, penyidik langsung merampungkan berkasnya dan siap dikirim kembali ke jaksa.

"Petunjuknya sudah kita lengkapi sehingga besok sudah bisa langsung kita limpahkan kembali kepada jaksa untuk dipelajari," ungkap Jamari.

Terkait kronologi kejadian diceritakan Jamari, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 16 Nopember 2019 malam. Awalnya korban hendak pergi ke rumah Fransina Tse, namun sesampainya di depan Gereja Katolik Nepo, korban bertemu dengan tersangka yang baru turun dari sepeda motor seorang tukang ojek.

Seusai turun dari sepeda motor, tersangka langsung berteriak dan mengancam hendak memotong Mathias Tse dengan menggunakan parang karena telah menganiaya adik tersangka.

Karena takut, Mathias Tse pun kabur dan bersembunyi. Mendengar teriakan dan ancaman tersangka, korban meminta tersangka untuk tenang dan tidak beronar.

"Korban sempat menegur tersangka agar jangan berbuat onar di kampung orang. Ternyata teguran korban membuat tersangka tersinggung," ujar Jamari.

Tersangka yang dalam kondisi emosi langsung melepas parang dan mengambil batu lalu melempar korban dan mengenai alat kelamin korban. Korban pun langsung terjatuh tersungkur usai terkena lemparan batu dari tersangka.

Seusai melempar korban dengan batu, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Korban sempat ditolong beberapa warga dan dibawa ke rumah untuk diobati. Namun dua hari berselang korban meninggal dunia," kisah Jamari.

Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres TTS. Tersangka dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved