Anggota DPD RI Angelo Wake Kako Ingatkan Pemda, Setiap Perda Jangan Hanya Orientasi Retribusi
pihaknya datang ke Labuan Bajo berkaitan dengan Kunjungan Kerja untuk sosialisasi RUU Daerah Kepulauan yang sudah diinisiasi
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Anggota DPD RI Angelo Wake Kako Ingatkan Pemda, Setiap Perda Jangan Hanya Orientasi Retribusi
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Anggota DPD RI Angelo Wake Kako, mengingatkan Pemerintah Daerah agar dalam membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya semata berdasarkan pada orientasi uang retribusi.
Menurutnya pertimbangan dampak dari Perda itu terhadap masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dari Perda yang digodok.
Dia menyampaikan itu saat Kunjungan Kerja (Kunker) ke Labuan Bajo bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Senin (24/2/2020).
"Kadang-kadang konstruksi berpikir Pemerintah Daerah melihat Perda hanya lihat dari sisi retribusinya, berapa uang yang masuk. Padahal harus dipikirkan juga dampak ke masyarakat," kata Angelo.
Khusus terkait pengembangan potensi pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kata dia, perlu dipertimbangkan bersama oleh semua pemerintah kabupaten/kota di NTT karena Labuan Bajo menjadi energi yang bisa menghidupkan NTT.
"Pemerintah harus sadar bahwa daerah ini banyak potensi dan dampaknya juga banyak. Semua pemerintah di 22 kabupaten/kota bersama gubernur harus mulai berpikir bahwa Labuan Bajo menjadi trigger bagi semua daerah di NTT, bisa berdampak bagi masyarakat," kata Angelo.
Hal lain yang dia sampaikan terkait konsep Masyarakat Ekonomi NTT yang pernah dibahas bersama oleh Gubernur NTT dan semua bupati/kota beberapa waktu lalu.
"Kita dorong agar harus ada Perda yang mengatur langsung tentang Masyarakat Ekonomi NTT," kata Angelo.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, menyampaikan pentingnya Perda Tata Ruang.
"Perda Tata Ruang, misalnya mana ruang publiknya, mana untuk pertaniannya, mana pariwisata dan berbagai hal lain yang harus diatur. Tentu yang tahu persis adalah pemerintah daerah," kata Nono.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya datang ke Labuan Bajo berkaitan dengan Kunjungan Kerja untuk sosialisasi RUU Daerah Kepulauan yang sudah diinisiasi oleh DPD periode lalu.
Bahkan DPR RI sudah membuat Pansus.
• Kisah Warga Manusak Tuntut Pemkab Kupang Segera Rekonstruksi Lahan Nggela Soledale
• Wakil Bupati Lembata Bicara Kewirausahaan Kaum Muda : Jangan Takut Gagal
"Saat itu diutuslah enam kementarian. Harusnya semua kementerian menyampaikan Daftar Infentaris Masalah. Ternyata dua kementerian tidak menyampaikan sehingga tidak bisa. Makanya RUU itu saat itu ditunda," kata Nono.
Sekarang kata dia, DPD ajukan lagi RUU itu dan menjadi RUU prioritas tahun 2020 ini.(Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus).