Pilkada Sumba Timur, Syarat Dukungan Bobby Wijaya-Tunggu Etu Melalui Jalur Perseorangan Ditolak KPU

Berita acara tersebut juga sudah diserahkan kepada pihak Paslon tersebut dan juga kepada Bawaslu Sumba Timur.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROBERT ROPO
Paslon perseorangan Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu sedang menerima berita acara penolakan dari KPU. 

Pilkada Sumba Timur 2020, Syarat Dukungan Bobby Wijaya-Tunggu Etu Melalui Jalur Perseorangan Ditolak KPU

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU----Berkas syarat dukungan bakal Pasangan Calon (Paslon) perseorangan yaitu Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu yang maju melalui jalur Indenpenden/perseorangan pada Pilkada Kabupaten Sumba Timur Tahun 2020 di tolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Minggu (23/2/2020) malam.

Ditolaknya syarat dukungan tersebut sebab Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu tidak lengkap menyerahkan tiga dokumen syarat dukungan sesuai dengan ketentuan atau peraturan dalam KPU.

Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi kepada wartawan, Senin (24/2/2020) dini hari menjelaskan sejak dibukanya penerimaan penyerahan syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan tanggal 19-23 Frebuari pada pukul 24.00 WITA, hanya bakal Paslon perseorangan yaitu Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu.

Landi menjelaskan, pihaknya memberikan persyaratan yakni ada tiga dokumen syarat dukungan bagi Paslon Perseorangan yakni dokumen formulir B1 KWK, B1.1 KWK yang dicetak dari Silon dan fomulir B2 KWK yang harus dilengkapi bakal Paslon Perseorangan. Namun dari ketiga dokumen ini tidak dilengkapi oleh Bobby Wijaya-Tunggu Etu.

Landi juga menjelaskan untuk dokumen B1 KWK berkenanan dengan pernyataan dukungan dari pemilih berupa foto copy e-KTP, elemen data dan juga ada tanda tangan pemilih. Untuk dokumen B1.1 KWK merupakan rekapan dari pendukung perdesa/kelurahan dan itu harus dimasukan dalam sistem aplikasi pencalonan (Silon), kemudian itu diprint out dan ditanda tangani oleh Paslon diatas materai.

Dan juga B2 KWK merupakan dokumen yang menyatakan soal akumulasi dukungan perdesa/Kehuran dan sebaran dukungan di berapa kecamatan dengan total dukungan berapa.

"dari tiga dokumen ini boleh dikatakan tidak diserahkan, memang yang sempat diserahkan itu dokumen B2, namun itupun tidak ditanda tangani oleh Paslon Perseorangan tersebut diatas materai, sehingga kami kategorikan itu bukan dokumen B2. Selain itu, data yang masuk di Silon hanya 14.411 dukungan, jadi boleh dikatakan tidak ada dokumen yang diserahkan oleh bakal Paslon tersebut sampai dengan batas waktu pukul 24.00 Wita,"jelas Landi.

Landi juga mengatakan, terkait penolakan atas dokumen yang diserahkan oleh bakal Paslon tersebut pihaknya juga sudah membuatkan berita acara penolakan. Berita acara tersebut juga sudah diserahkan kepada pihak Paslon tersebut dan juga kepada Bawaslu Sumba Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga dalam kesempatan itu, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada bakal Paslon Perseorang tersebut yang berjuang hingga titik maksimal meskipun akhirnya di tolak oleh KPU karena tidak menyarahkan semua syarat dukungan.

Anwar juga mengatakan, ia sangat berharap sekali agar satu paslon Perseorangan juga bisa masuk ikut dalam pesta percaturan politik Pilkada Sumba Timur 2020, sebab itu baru pertama kali terjadi di Sumba Timur.

Menurut Anwar, ditolaknya syarat dukungan dari Paslon perseorangan tersebut karena soal persiapan, namun terkait dukungan pasti sudah melebihi dari yang ditentukan. Namun perjuang masih panjang kedepan, masih ada kesempatan di 5 dan 10 tahun yang akan akan datang.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Minggu (23/2/2020) pada pukul 22.25 Wita Bobby Wijaya-Tunggu Etu bersama keluarga dan simpatisan tiba di Kantor KPU Sumba Timur dengan menggunakan tiga mobil. Mereka langsung di terima oleh Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi bersama 4 anggota Komisioner KPU. Hadir juga Ketua Bawaslu bersama komisioner Bawaslu Sumba Timur, tanpak juga para anggota polisi turut berjaga-jaga di kantor KPU.

Keduanya juga dipersilahkan untuk langsung mengisi dan tanda tangan pada buku registrasi penyerahan syarat dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2020. Selanjutnya dipersilahkan untuk menyerahkan syarat dukungannya, namun tidak dapat menyerahkan.

Sehingga pihak KPU memberikan sisa waktu sekitar 1 Jam lebih sampai dengan pukul 24.00 Wita untuk bakal Paslon Perseorangan tersebut untuk bisa melengkapi dokumen itu, namun hingga pukul 24.00 Wita tidak menyerahkanya secara lengkap sehingga pihak KPU mengambil keputusan untuk menolak dokumen syaratan dukungan dari bakal Paslon itu.

Begini Pendapat DR. dr. Cokorda Bagus Jaya Lesmana Terkait Meningkatnya Penderita Gangguan Jiwa

Niat Tegur Kawan Berhenti Meminum Miras, Pria Asal TTU Ditebas Kaki Kirinya

BREAKING NEWS : Seorang Pria Di Kabupaten TTU Ditebas Hingga Alami Luka Sobek di Kaki Kiri

Pihak KPU juga langsung membuatkan berita acara penolakan dan langsung di bacakan oleh Komisioner KPU Muhamad Balole. Usai membacakan berita acara itu langsung diserahkan kepada pihak Paslon Perseorangan tersebut dan Bawaslu. Suasana tanpak berjalan aman dan tertib. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved