Istri Bunuh Suami Ke- 7 Secara Sadis Karena Cemburu, Padahal Baru Menikah 8 Bulan
Istri Bunuh Suami Ke- 7 Secara Sadis Karena Cemburu, Padahal Baru Menikah 8 Bulan Istri Bunuh Suami Ke- 7 Secara Sadis Karena Cemburu, Padahal Baru
Istri Bunuh Suami Ke- 7 Secara Sadis Karena Cemburu, Padahal Baru Menikah 8 Bulan
POS KUPANG.COM, PADANG -- Kehidupan rumah tangga kerap dibumbui dengan aksi cemburu baik oleh istri maupun suami
Cemburu dianggap sebagai bentuk perwujudan cinta, namu cemburu berlebihan bisa mendatangkan petaka
Bahkan cemburu berlebihan bisa terjadi pada pasangan yang sudah menikah berkali-kali seperti pasangan yang belum setahun menikah di Sumatera Barat
Seperti S (62) tega membunuh suami ketujuhnya, MD (58), gara-gara cemburu.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Jumat (21/2/2020).
Sementara bagi korban MD (58), tersangka S merupakan istri ke-4. Antara tersangka dengan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.
"Betul, korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," kata Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Menurut Sapta Beni, sebelum tersangka dengan korban menikah, keduanya sudah berstatus janda dan duda.
"Kemudian mereka melakukan pernikahan secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban," jelas Sapta.
• Warga Jakarta Ramai-Ramai Sindir Anies Baswedan dengan Kalomat Menhok Serbu Tagar #WajahBaruJakarta
• Hasil Survei, Elektabilitas Anies Baswedan Anjok Gara-gara Masalah Banjir Jakarta
• BCL Takut Tidur di Kamar Bekas Ashraf Sinclair,Padahal Kira Suaminya Bercanda Saat TakSadarkan Diri
Korban bandingkan tersangka dengan istri terdahulu Sebelum kejadian pembunuhan, antara korban dan tersangka sering bertengkar gara-gara korban membanding-bandingkan tersangka dengan istri terdahulunya.
"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," kata Sapta.
Sebelumnya polisi menetapkan S (62) seorang istri di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai tersangka karena tega membunuh suaminya, MD (58).
S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).