Pilkada 2020
Inilah Bapaslon Perseorangan yang Serahkan Syarat Dukungan ke KPU
Proses Pilkada 2020 - inilah bapaslon perseorangan yang serahkan syarat dukungan ke KPU
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Proses Pilkada 2020 - inilah bapaslon perseorangan yang serahkan syarat dukungan ke KPU
POS-KUPANG.COM |KUPANG - Inilah sejumlah bakal pasangan calon perseorangan ( bapaslon perseorangan) yang telah menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU. Hingga penutupan penyerahan syarat dukungan, hanya ada enam bapaslon yang menyerahkan dukungan.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu yang dikonfirmasi, Senin (24/2/2020), mengatakan, hingga hari terakhir masa penyerahan syarat minimal dukungan ke KPU, terdapat enam bapaslon yang dokumennya dinyatakan diterima oleh KPU.
• Optimisme Pelatih Persib Robert Alberts Soal Nasib Maung Bandung di Kompetisi Liga 1 2020
Thomas merincikan, untuk Kabupaten Ngada ada dua bapaslon, yakni Dorothea Dhone, S. Sos - Arnoldus Keli Nani dan bapaslon kedua adalah Fridus Muga, S.E, M. Pd - Drs. Hermanus Say. Kedua paket ini dinyatakan diterima.
"Untuk Kabupaten Manggarai Barat bapaslon Wilfridus Pranda - Blasius Jeramun Bapaslon ini, syarat minimal dukungan Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 16.788 dan dinyatakan terima," kata Thomas.
Dikatakan, untuk Kabupaten TTU ada bapaslon yang menyerahkan syarat minimal dukungan adalah Agustinus Talan - Yosef Akoit.
• Penjelasan Passos Soal Penjaga Gawang Utama Persib Bandung, I Made Wirawan, Dhika atau Teja?
Keduanya menyerahkan dukungan sebanyak 20.231dukungan dengan status diterima oleh KPU TTU.
Sedangkan untuk Kabupaten Sabu Raijua, syarat minimal dukungan adalah 5.371. Bapaslon perseroangan di Sabu Rajua, Takem Radja Pono - Herman Radja Haba
Dikatakan, untuk Kabupaten Belu , Bapaslon perseorangan yang mengikuti pilkada 2020 adalah Vinsensius B. Loe -
Arnoldus Da Silva Tavares. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)