Breaking News

Selamat Tinggal Negara Berkembang! AS Memasukkan Indonesia sebagai Negara Maju, Apa Maksudnya?

Selamat tinggal status negara berkembang. Indonesia beranjak dari status negara berkembang menjadi negara maju. Benarkah?

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Biro Pers
Presiden Joko Widodo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Berfoto bersama di sela-sela KTT G20 di Osaka, Jepang, Jumat (28/6/2019). 

“Tapi belum tentu, kami tidak khawatir,” ujar Airlangga.

Dalam kebijakan baru AS yang telah berlaku sejak 10 Februari 2020 tersebut, Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries sehingga Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Sebagai akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1 persen dan bukan kurang dari 2 persen.

Selain itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Dampaknya, memang kebijakan ini cenderung buat perdagangan Indonesia buntung. Padahal, selama ini Indonesia surplus dari AS.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) surplus perdagangan Indonesia dengan AS pada Januari 2020 sebesar 1,01 miliar dollar AS, angka ini tumbuh bila dibanding surplus periode sama tahun lalu, yakni 804 juta dollar AS.

Data tersebut juga menyebutkan, AS menjadi negara terbesar kedua pangsa ekspor non-migas Indonesia sebesar 1,62 miliar dollar AS pada Januari 2020.

Tak Hanya Indonesia

Ternyata tidak hanya Indonesia yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang. Terhitung 24 lain juga dikeluarkan AS dari daftar negara berkembang dan dimasukkan dalam kelompok negara maju.

Negara-negara yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang tersebut adalah Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, dan China.

Kemudian ada Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, dan Republik Kirgis.

Selanjutnya ada Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Romania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.

Menurut USTR, keputusan untuk merevisi metodologi terkait negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan penting untuk dilakukan.

Sebab, pedoman yang digunakan sebelumya sudah usang lantaran dibuat tahun 1988.

Pembaruan ini pun menandai langkah penting kebijakan AS yang sudah berlangsung selama dua dekade terkait negara-negara berkembang.

 Akhirnya, negara-negara ini bisa dikenakan tarif yang lebih tinggi atas barang yang dikirim ke AS.
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved