2 Kementerian Ini Segera Dipanggil Ombudsman Terkait Polemik RUU Cipta Kerja

Ada dua kementerian segera dipanggil Ombudsman terkait polemik RUU Cipta Kerja

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Dian Erika
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih saat memberikan materi dalam diskusi di kawasan Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ada dua kementerian segera dipanggil Ombudsman terkait polemik RUU Cipta Kerja. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya segera memanggil dua kementerian untuk membahas polemik draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Kami akan undang Kemenko Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM. Surat undangan mungkin kami serahkan pada pekan depan," ujar Alamsyah usai mengisi diskusi di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020).

Menko Polhukam Mahfud Ungkap 2 Ancaman Kedaulatan Indonesia Berdasarkan Analisis Prabowo

Alasan pemanggilan dua kementerian itu adalah karena keduanya merupakan pihak yang bertanggungjawab atas penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Kemudian kalau Kemenkum HAM kan harmonisasinya ada di mereka," lanjut Alamsyah.

Adapun hal-hal yang akan diklarifikasi dalam pertemuan itu antara lain bagaimana proses penyusunan draf dan siapa saja yang terlibat dalam penyusunan draf.

Longsor di Jalan Provinsi Atambua-Wedomu, Ini Tanggapan Anggota DPRD NTT Dapil Belu

"Yang kami akan tanya kenapa sih kok jadinya begini? Siapa saja yang terlibat dan apa yang terjadi saat proses penyusunan. Termasuk apakah benar ada salah ketik (Pasal 170)?" kata Alamsyah.

Menurut dia, pertemuan dengan dua kementerian kemungkinan akan digelar secara tertutup. "Ya nanti kita dengarkan saja lah dulu. Kita kan belum tahu, mungkin nanti pertemuan tertutup. Semata-mata biar kita bisa dengar apa sih yang terjadi dan gimana untuk perbaikannya ke depan," tambahnya.

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja. Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.

Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.

"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelasnya. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik RUU Cipta Kerja, Ombudsman Segera Panggil 2 Kementerian ", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/22/12 172931/polemik-ruu-cipta-kerja-ombudsman-seg era-panggil-2-kementerian?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved