KPK

KPK Hentikan 36 Perkara yang Masih dalam Penyelidikan, Alasannya Mengejutkan!

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )baru saja mengehentikan proses hukum 36 perkara. Simak jenis perkara apa saja

Editor: Adiana Ahmad

Alasanya, 36 perkara itu dinilai tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.

Perkara yang dihentikan antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR RI, DPRD, kepala daerah, BUMN, serta aparat penegak hukum.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan peristiwa pidana.

"Ketika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan tersebut, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu kemudian dihentikan," kata Ali Fikri, dilansir KompasTV, Jumat (21/2/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Adapun 36 perkara yang dihentikan tersebut terjadi pada tahun 2011, 2013, dan 2018.

Sementara jenis perkaranya antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR RI, DPRD, kepala daerah, BUMN, serta aparat penegak hukum.

Ia juga mengatakan sejak lima tahun terakhir, KPK telah menghentikan penyelidikan 162 perkara.

Oleh karenanya, ia menganggap penghentian penyelidikan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan KPK.

Di sisi lain, Ali Fikri membantah penghentian penyelidikan untuk kasus besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, Sumber Waras, dan divestasi saham PT Nemwont.

Dilansir Kompas.com, walau demikian, ke-36 perkara yang dihentikan KPK tersebut tidak dapat diungkapkan ke publik.

Ali Fikri menegaskan hal itu terkait dalam peraturan yan tertera pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pihaknya mengatakan penghentian 36 perkara tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Komjen Pol Firli Bahuri: Masuk KPK karena Kehendak Tuhan (1)

Menurutnya, penanganan perkara yang telah masuk dalam penyidikan juga penuntutan akan lebih sulit untuk dihentikan.

Sementara, Ali Fikri juga menyampaikan apabila terdapat masyarakat yang ingin mengetahui kelanjutan kasus yang dilaporkan, maka yang berkaitan dapat menghubungi KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved