Pembunuhan di Ende
Tersangka Pelaku YWD Belum Bisa Diambil Keterangan, Ini Alasannya
Terkait pelaku pembunuhan di Kabupaten Ende, tersangka pelaku YWD belum bisa diambil keterangan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Terkait pelaku pembunuhan di Kabupaten Ende, tersangka pelaku YWD belum bisa diambil keterangan
POS-KUPANG.COM |ENDE - Tersangka pelaku pembunuhan YWD kepada korban PB, warga Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Selasa (18/2/2020) belum bisa dimintai keterangan karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (20/2/2020).
• Pelaku Pembunuhan di Wolotopo Timur Ende Diduga Alami Gangguan Jiwa Musiman
Kapolres Achmad mengatakan rencana tindak lanjut dari kasus pembunuhan itu karena diduga tersangka (YWD) mengalami gangguan jiwa, dan sampai saat ini belum bisa di mintai keterangannya terkait kasus tersebut.
"Maka penyidik akan segera memeriksa kejiwaan tersangka (YWD) dengan membawa ke RSJ Oenasu Kupang," ujar Kapolres Achmad.
Dikatakan proses penyidikan akan dilanjutkan setelah mendapat hasil kejiwaan tersangka dari Dokter RSJ Naimata Kupang.
• Begini Cara Pelaku YWD Membunuh PB di Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Ende
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Ndona, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Sebelummya diberitakan, YWD (40), Wiraswasta, Alamat Dusun Wawo Sumba, Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende,ditangkap polisi setelah yang bersangkutan diketahui melakukan penganiyaan berat kepada korban, PB Buga, warga setempat, Selasa (18/2/2020).
Akibat tindakanya itu korban meninggal dunia. Sebelumnya di tahun 2018 yang bersangkutan diketahui membunuh anak kandungnya sendiri.
Tersangka YWD yang menghabisi nyawa tetangganya sendiri, PB (49) pada Senin (18/2/2020) di Desa Wolotopo Timur, diduga mengalami mengalami gangguan jiwa musiman.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (20/2).
Indikasinya, jelas Kapolres Achmad, sebelumnya pada bulan Januari 2018 pernah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri atas nama AN 3 tahun.
Dan setelah di observasi selama 2 bulan di poli jiwa RSUD Prof. DR.WZ. Yohanes Kupang, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Tersangka (YWD) sempat tinggal di kampung istrinya di Boawae Nagekeo selama 5 bulan, kemudian karena kambuh sakit jiwanya, tersangka dipasung oleh keluarganya di Wolotopo selama 2 bulan.
Setelah dinyatakan sembuh, tersangka bekerja menjual ikan di seputaran Kecamatan Ndona sampai melakukan penganiayaan terhadap korban (PB).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/breaking-news-seusai-bunuh-anaknya-warga-ende-ini-habisi-juga-tetanggganya.jpg)