Terlibat Perdagangan Orang Yamin Ditangkap Polisi
Pria bernama Muhamad Yamin (49) wiraswasta beralamat di Jalan KS Tubun, Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, ditangkap polisi di Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM |ENDE - Pria bernama Muhamad Yamin (49) wiraswasta beralamat di Jalan KS Tubun, Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, ditangkap polisi di Ende setelah yang bersangkutan terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (16/2) di Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (20/2/2020).
• Radio Perbatasan Masih Minim Publikasikan Isu-isu Terkait Perbatasan RI-RDTL
Kapolres Achmad mengatakan kronologis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) didasari laporan polisi: LP/A/50/II/2020/POLDA NTT/Res.Ende,tanggal 16 Februari 2020 dan Surat Perintah Sidik/86/II/Reskrim,tanggal 16 Februari 2020.
Lokasi kejadian kasus itu di Bandara H. Hasan Aroebosman Ende Minggu, 16 Februari 2020 jam 12.00 wita.
• Di Sumba Barat, Pasola Lamboya Ricuh, Ribuan Penonton Tinggalkan Arena
Kapolres Achmad mengatakan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut, Bripka Ahmad Liga (KP3 Udara).
Sedangkan yang menjadi korban, Sriwahyuni Kedang (35) ibu rumah tangga berasal dari Borong, Kabupaten Manggarai Timur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/breaking-news-seusai-bunuh-anaknya-warga-ende-ini-habisi-juga-tetanggganya.jpg)