Terkait SPPD Fiktif, Inspektur Sebut Yang Ada Hanya Kelebihan Hari Perjalanan Dinas
pihak yang melakukan perjalanan dinas melebihi hari yang tercantum dalam SPPD wajib mengembalikan uang kelebihan
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Terkait SPPD Fiktif, Inspektur Sebut Yang Ada Hanya Kelebihan Hari Perjalanan Dinas
POS-KUPANG.COM|SOE-- Inspekrur Inspektorat Kabupaten TTS, Jakobis Nahas, SH yang dikonfirmasi terkait pernyataan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang menyebut masih ditemukannya Surat Perintah perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di daerah mengatakan, untuk Kabupaten TTS belum ditemukannya adanya SPPD Fiktif.
Namun pihaknya menemukan adanya kelebihan hari perjalanan dinas. Oleh sebab itu, menindaklanjuti temuan tersebut, pihak yang melakukan perjalanan dinas melebihi hari yang tercantum dalam SPPD wajib mengembalikan uang kelebihan tersebut.
" Yang kita temukan hanya kelebihan perjalanan dinas. Missalnya di SPPD nya tiga hari, ternyata jalannya empat hari. Biaya kelebihan satu hari perjalanan tersebut yang menjadi temuan dan kita minta harus dikembalikan.
Sedangkan untuk modus urusan keluarga lalu jalan menggunakan SPPD atau tugas keluar daerah minta orang lain yang jalan belum kita temukan sejauh ini," ungkap Jakobis kepada pos kupang.com, Kamis (20/2/2020) di ruang kerjanya.
Ketika ditanyakan apakah temuan kelebihan perjalanan dinas tersebut banyak, pria yang akrab disapa Oby mengaku, jumlahnya kecil. Kasus kelebihan perjalanan dinas hanya ditemukan beberapa kali. Temuan tersebut pun telah ditindaklanjuti dengan meminta ASN yang bersangkutan untuk mengembalikan kelebihan tersebut.
" Kalau jumlah temuannya berapa banyak saya tidak ingat persis tapi jumlahnya kecil," ujar Oby.
Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun serius untuk menyelesaikan temuan LHP sejak tahun 2002 yang nilainya mencapai 32 miliar lebih. Dimana dari total tersebut, saat ini tersisa 19 Miliar yang masih harus dikembalikan ke kas daerah.
Temuan tersebut meliputi kelebihan biaya perjalanan dinas, selisih harga tiket, denda pihak ketiga, kelebihan pembayaran insentif dokter hingga aksi nakal oknum bendahara.
Bupati Tahun mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan maupun melalui surat menyurat. Hasilnya, sebagian besar temuan telah dikembalikan. Namun masih ada sekitar 19 Miliar temuan yang masih harus ditagih.
• Hasil Drawing & Jadwal All England 2020, Ini Lawan Anthony Sinisuka Ginting dkk Siaran Langsung TVRI
• Kapolsek Kupang Tengah Usulkan Dihidupkan Kembali Poskamling
• Prediksi & Link Live Streaming MNC TV Persebaya vs Persija Final Piala Gubernur Jatim 2020 Cek Video
• Gara-Gara Sepatu Hak Tinggi, Syahrini, Istri Reino Barack Jadi Sorotan di Tahlilal Ashraf Suami BCL
" Lumayan, sudah banyak yang kembalikan temuan berdasarkan LHP BPKP. Saya sudah tegaskan kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk segera tindak lanjuti temuan tersebut," ungkap Bupati Tahun kepada pos kupang.com, Selasa (11/2/2020) di kantor bupati TTS. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/inspekrur-inspektorat-kabupaten-tts-jakobis-nahas-sh.jpg)