Tangkap Kasir di Kota Kupang yang Gelapkan Uang Perusahaan, Polisi Amankan Barang Bukti
Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah mengamankan seorang kasir yang menggelapkan puluhan juta uang perusahannya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Tangkap Kasir di Kota Kupang yang Gelapkan Uang Perusahaan, Polisi Amankan Barang Bukti
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah mengamankan seorang kasir yang menggelapkan puluhan juta uang perusahannya.
Masdiyanto Kamran (30), kasir pada perusahaan PT Bersama Lintas Indonesia diamankan polisi lantaran menggelapkan uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah.
Pelaku dilaporkan Yustinus B. J. N Jelalu (42), warga Jln Kecipir RT 002 RW 001 Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang sebesar Rp 4.9 juta, satu buah ATM Bank BNI 46, satu buah buku tabungan bank BNI 46, satu unit sepeda motor merek Honda Beat Streat warna hitam.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (18/2/2020) siang.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang PT Bersama Lintas Indonesia ini dilaporkan ke Polsek Oebobo pada Jumat (1/2/2020) malam sekitar pukul 19.00 wita dan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/31/II/2020/Sektor Oebobo tanggal 14 Februari 2020.
"Pelaku baru bekerja dua hari sejak 12 Februari 2020 dan melakukan aksinya pada 14 Februari 2020," katanya.
Dijelaskannya, pelaku pada Jumat (14/2/2020), mengambil uang dari kantor sebesar Rp 52.625.250 untuk disetor ke rekening perusahaan lewat Bank Mandiri di bilangan Kuanino, Kota Kupang.
Namun demikian, pelaku bukannya ke Bank Mandiri Kuanino-Kupang tetapi malah pergi ke bank BNI Kupang.
Di bank BNI Kupang, terlapor menyetor uang tersebut ke rekening pribadinya sebesar Rp 47.521.246.
Sementara itu, sisanya Rp 5.104.000 disetor pelaku ke rekening perusahaan.
Pelapor Yustinus B. J. N Jelalu (42) selaku penanggung jawab perusahaan kaget dengan tindakan terlapor sehingga mengadukan kasus ini ke Mapolsek Oebobo.
• Selama 2 Hari Operasi Bibir Sumbing Gratis Berlangsung di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng
• Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir di Kupang Diamankan Polisi
• Deportasi Enam WNA China Yang Gagal Ke Australia Terkendala Virus Corona
Mendapatkan laporan, pihak Polsek Oebobo kemudian memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.
Selanjutnya, pelaku diamankan pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)