Dana Pensiun PNS Rp 1,5 Miliar Disusulkan Menpan RB, Dasco: Setuju kalau Ada Uangnya

Dana Pensiun PNS Rp 1,5 Miliar Disusul Menpan RB, Dasco: Setuju kalau Ada Uangnya

Editor: Alfred Dama
(KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020). 

Dana Pensiun PNS Rp 1,5 Miliar Disusul Menpan RB, Dasco: Setuju kalau Ada Uangnya

POS KUPANG.COM -- Masa pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan akhir dari pengabdian pada negara secara formal

Namun masih anyak PNS yang kebingungan akan melakukan apa setelah pensiun nanti, bahkan tidak sedikit yang belum memiliki rumah pribadi

Sehingga direncanakan PNS akan mendapat uang pensiun Rp 1 Miliar saat pensiun nanti

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyetujui usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengenai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar.

"Kalau saya sih setuju, kalau uangnya ada pasti setuju," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Lawan Israel, Hamas Gunakan Wanita Cantik , Retas Ponsel Tentara Yahudi, Komandan Zionis Pusing

Suami BCL Ashraf Sinclair Meninggal Mendadak Karena ini,Para Pesohor Termauk Putra SBY Ikut Melayat

RAMALAN ZODIAK Besok Rabu 19 Februari 2020: Leo Kehilangan Cinta Sejati, Scorpio Jatuh Cinta

Kendati demikian, Dasco meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi keuangan negara sebelum merealisasikan kebijakan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar.

"Ya itu sebenarnyakan usul yang bagus, tapi nanti kita lihat pertimbangan keuangan bagaimana, kita kan itu mesti dikaji dengan kajian yang lebih matang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tjahjo Kumolo tengah mengkaji pemberian anggaran kepada PNS yang memasuki masa pensiun sebesar Rp 1 miliar.

Wacana tersebut sudah dikomunikasikannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tjahjo juga telah bertemu dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) (BTN) terkait wacana ini.

"Kita kemarin juga sudah mengundang BTN. BTN clear bisa menggaji dan kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun, minimal bisa dapat Rp 1 miliar. Bisa dihitung dengan baik," ujar Tjahjo dalam forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Tjahjo mengatakan, pemberian tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pensiunan ASN. Sebab, menurut Tjahjo, uang pensiun yang didapat para ASN belum sesuai dengan jabatan mereka terakhir. 

* Besaran Gaji PNS dan TNI POLRI

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah memutuskan tak ada kenaikan gaji untuk PNS dan pegawai pemerintah lainnya pada tahun 2020 ini.

Meski demikian, Presiden Jokowi tetap punya kado istimewa untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tahun ini.

Kabarnya, kado istimewa dari Presiden Jokowi itu akan cair tahun ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan gaji atau tunjangan PNS, TNI, Polri dan pensiunan di 2020 ini.

Namun, ASN dan pegawai pemerintah lainnya tak perlu berkecil hati meski tak ada kenaikan gaji.

Pasalnya, Pemerintahan Jokowi Jilid 2 berjanji akan memberi sejumlah fasilitas kepada PNS, TNI Polri dan pensiunan selama 2020 ini.

Kira-kira di bagian apa dari gaji PNS bakal dinaikkan Presiden Jokowi? Cek selengkapnya.

Bagi para PNS,TNI, Polri, dan Pensiunan memang tidak perlu berkecil hati jika tak ada kenaikan gaji.

Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan, yakni kemungkinan adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran pemberian gaji ke-13 sudah akan mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.

"Gaji pokok yang naik 5% tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya.

Ilustrasi CPNS 2019 (Grafis Tribunstyle)
RAPBN 2020: Gaji Tak Naik

Melansir kompas.com dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung hal tersebut.

Ia hanya menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu bisa dipahami sebab gaji PNS baru saja naik tahun ini dengan besaran 5%.

Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada.

Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana. Ia menilai gaji PNS layak naik seiring tingkat inflasi sekitar 3% per tahun.

Inflasi yang ditandai naiknya harga-harga dinilai menggerus pendapatan PNS.

"Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," kata Bima saat itu..

Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk.

Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.

Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu. Bila memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih prioritas dari kanaikan gaji PNS.

"Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara," kata dia.

Rincian Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- Golongan II-A: Rp 2.022.200

- Golongan II-B: Rp 2.208.400

- Golongan II-C: Rp 2.301.800

- Golongan II-D: Rp 2.399.200.

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:

- Golongan III-A: Rp 2.579.400

- Golongan III-B: Rp 2.688.500

- Golongan III-C: Rp 2.802.300

- Golongan III-D: Rp 2.920.800

Golongan IV

- Golongan IV-A: Rp 3.044.300

- Golongan IV-B: Rp 3.173.100

- Golongan IV-C: Rp 3.307.300

- Golongan IV-D: Rp 3.447.200

- Golongan IV-E: Rp 3.593.100.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Usul Dana Pensiun PNS Rp 1 Miliar, Dasco: Setuju kalau Ada Uangnya..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved