Pengadilan Negeri Atambua Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM berlangsung di halaman Kantor Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Penandatanganan Zona Integritas yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri IB Atambua Anak Agung Gede Susila Putra, SH., M.Hum, selaku pencanang dan disaksikan Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H dalam hal ini Wabup J.T Ose Luan, Senin (17/2/2020). 

Terkait dukungan SDM, Gede Putra mengaku sangat cuku melayani dua Kabupaten yakni Belu dan Malaka. Khusus di Malaka, Pengadilan sedang mengembangkan suatu aplikasi yang dapat membantu masyarakat Malaka dalam mendapatkan pelayanan. Lewat aplikasi ini, ada pelayanan yang memungkinkan masyarakat Malaka tidak perlu datang ke kantor tetapi bisa mengakses lewat aplikasi.

Wakil Bupati Belu, Drs. J.T Ose Luan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang berkomitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut sangat bermakna penting karena seluruh aparatur negara secara khusus jajaran Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB menyatakan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Atambua siap berbakti dan melayani masyarakat.

Wisatawan Kapal Pesiar Di-Screening di Laut Sebelum Jejakan Kaki di Pelabuhan

EDAN, Dua Ayah Sama-sama Bejat Cabuli Anak Tiri, Korban Dibujuk Belikan Motor Hingga Ancam Disantet

Dengan pencangan tersebut diharapkan Kantor Pengadilan Negeri Atambua menjadi tempat pelayan yang tidak memberikan rasa ragu, apalagi ketakutan kepada masyarakat pencari kebenaran dan keadilan.

"Kantor ini menjadi tempat pelayanan yang tidak memberikan rasa ragu, apalagi ketakutan kepada masyarakat pencari kebenaran dan keadilan", tegas Ose Luan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved