Alokasi Dana BOS 50 Persen Untuk Tenaga Honor Berdampak Pada Mutu Pendidikan
kebijakan itu sudah dibicarakan oleh tiga menteri, yakni Mendikbud, MenPAN- RB dan Menteri Keuangan,
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Alokasi Dana BOS 50 Persen Untuk Tenaga Honor Berdampak Pada Mutu Pendidikan
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Kebijakan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar 50 persen untuk pembayaran gaji guru honorer merupakan langkah positif dan turut berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
Hal ini disampaikan Ketua Forum Tenaga Honorer Kota Kupang, Saka Nenosaban, Minggu (16/2/2020/
Menurut Saka, upaya ini juga akan memacu kinerja guru honor yang akan berdampak pada mutu pendidikan, baik dari SD hingga SMA/SMK.
"Ini tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, terkhusus di NTT," kata Saka.
Dia mengakui, jika pemerintah sudah sampaikan hal itu, maka tentu DPR juga sudah mengetahui.
"Kita harapkan kebijakan ini sudah sampai di daerah dan diketahui oleh DPRD kabupaten dan kota juga para guru," katanya.
Dia mengakui, kebijakan itu sudah dibicarakan oleh tiga menteri, yakni Mendikbud, MenPAN- RB dan Menteri Keuangan, sehingga kebijakan ini berlaku secara nasional
"Jika kebijakan ini diterapkan, maka gaji guru honor atau kontrak sudah bisa mencapai UMP, Bahkan status gaji tenaga honor bisa sama dengan ASN," katanya.
• Tiga Anggota Polda NTT Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
• Hadmen Puri Ajukan Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Oknum Pegawai Bank NTT
• 5 Cara Tepat Untuk Mengatasi Pendengaran Anda yang Mulai Menurun
Apalagi, lanjutnya, selama ini jumlah guru honor atau guru kontrak ada yang lebih banyak dari jumlah guru ASN.
Dia mengharapkan pemerintah NTT bisa menginstruksikan ke pemerintah kabupaten dan kota agar memperhatikan soal kebijakan tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)