Siswi SMA di TTU Disetubuhi Pacar

Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur di Kabupaten TTU

Polisi lakukan penyelidikan Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur di Kabupaten TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kanit PPA Polres TTU, Aipda Samuel D. Bani 

Polisi lakukan penyelidikan Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur di Kabupaten TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kepala Uni ( Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) Aipda Samuel D. Bani mengaku pihaknya sudah menerima laporan dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.

Kasus yang dilaporkan langsung oleh ayah kandung korban tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh penyidik PPA Polres TTU. Beberapa orang sudah dimintai keterangan terhadap kasus tersebut.

Pengurus OMK Stasi St. Kristoforus Matani Penfui Timur Periode 2020-2023 Resmi Terpilih

"Kami sudah lakukan penyelidikan dengan mintai keterangan baik itu dari korban, pelaku, dan saksi yang merupakan teman pelaku," ungkap Samuel kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (14/2/2020).

Diberitakan media ini sebelumnya, Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kefamenanu berinisial AS (16) diduga menjadi korban dari kasus persetubuhan anak dibawa umur oleh pacarnya sendiri.

Renungan Harian Katolik Minggu 16 Februari 2020 Kejujuran dan Suara Hati

Pelaku berinisial I (19) yang merupakan pacar korban diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di belakang kamar kos temannya di perumahan BTN, Kefamenanu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa kasus persetubuhan anak dibawa umur tersebut terjadi pada tanggal 12 Februari 2020, sekira pukul 19:00 Wita.

Saat itu, pelaku bersama dengan dua temannya meneguk minuman keras (alkohol) di kamar kos salah satu dari dua temannya itu. Mereka meminum minuman keras itu sampai mabuk.

Setelah mabuk, pelaku mengajak korban ke belakang kos temannya itu. Di belakang kos itu lah, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali.

Puas melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku menyuruh korban pulang ke rumah. Namun korban tidak langsung pulang ke rumah. Korban singgah di rumah temannya di Km 7 Kota Kefamenanu

Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarga mencari korban. Keluarga menemukan korban di rumahnya temannya di km 7 Kota Kefamenanu. Korban kemudian diajak oleh keluarganya untuk pulang ke rumah.

Setelah tiba di rumah, korban langsung diinterogasi ayahnya. Korban pun lantas mengaku semua peristiwa pahit yang dialaminya bersama pacarnya.

Mendengar pengakuan dari sang putri, sang ayah pun marah besar. Ayahnya tidak terima betul dengan kejadian yang menimpa putrinya tersebut.

Karena tidak terima dengan masalah yang menimpa putrinya, sang ayah kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres TTU untuk diproses lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved