Pelayanan Publik di Empat Polres Polda NTT Dapat Nilai Merah, Temuan Ombudsman Jadi Perbaikan  

Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin mengapresiasi hasil Penilaian Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 yang dilak

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin mengapresiasi hasil Penilaian Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman NTT pada 12 Polres jajaran. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | RYAN NONG -- Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin mengapresiasi hasil Penilaian Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman NTT pada 12 Polres jajaran.

Terhadap hasil tersebut, Kapolda NTT menyebut bahwa itu akan menjadi dasar dan bahan perbaikannya standar pelayanan publik di Polda NTT dan jabatan ke depan. 

Hasil penilaian yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, S.H bersama dua pejabat Ombudsman Perwakilan NTT di ruang kerja Kapolda NTT pada Kamis (13/2/2020) menyebut, empat dari 12 Polres jajaran yang disurvey masuk dalam zona merah dan masuk dalam kategori predikat kepatuhan rendah. Empat polres tersebut terdiri dari Polres Sumba Barat, Polres Kupang, Polres Alor dan Polres Flores Timur. 

Pendaftaran Pemain Liga 1 2020 Dibuka, Regulasinya, Persib Bandung Lengkap, Arema, Persija Persebaya

"Semoga penilaian kepatuhan ini bisa dijadikan dasar untuk perbaikan standar pelayanan publik ke depan," ujar Kapolda NTT saat menerima Ombudsman NTT. 

Kapolda menyambut baik hasil penilaian Ombudsman dengan menjadikan evaluasi untuk perbaikan pelayanan kedepan.

“Kekurangan di tubuh Polri masih banyak, khususnya di Polda NTT. Ombudsman harus melihat polis rasio perbandingan jumlah personel Polri dengan jumlah penduduk yang baru mencapai 49%,” katanya. 

Ia berharap kedepannya, Ombudsman dalam melakukan survei khusus untuk parameter dan variabelnya harus berbeda antara Polres di jajaran Polda NTT dengan Polres-Polres di Polda di pulau Jawa, Sumatra maupun Sulawesi.

Ternyata Persib Bandung Masih 7 Slot Kosong, Baru 26 Pemain Maung Bandung Liga 1 2020, Bursa

“Sebaran masyarakat di NTT yang letak geografisnya sulit di jangkau pelayanan masyarakat harus di backup dengan sistem rayonisasi”, terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa salah satu faktor penentu yakni sumber daya manusia (SDM) yang mana di Polri masih banyak yang belum memadai. 

Sementara itu, melalui Kabid Humas Kombes Pol Jo Bangun yang ditemui pada Jumat (14/2/2020), Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin menyampaikan, Polda NTT akan memberikan punishment terhadap Polres yang standar pelayanannya masih berada pada zona merah. Hal ini diharapkan akan membawa perubahan sehingga kedepan pelayanan publik bisa lebih baik. 

"Kami juga akan memberikan punishment dan mengharapkan ada perubahan terhadap temuan dari Ombudsman ini untuk Polres yang masih kategori merah.  Semoga kedepannya seluruh polres pelayanannya positif," harapnya. 

Mantan Kapolres Kupang Kota ini mengatakan, fokus perbaikannya ada pada pelayanan SPKT. "Temuan dari Ombudsman di SPKT yang menurunkan nilai dari parameter yang dilakukan oleh Ombudsman, jadi fokusnya di SPKT agar diperbaiki," katanya. 

Ia mengatakan, keterpenuhan SDM maupun Sarpras di NTT baru mencapai 49 persen, namun demikian Kapolda tetap mengingatkan agar seluruh jajaran mengoptimalkan pelayanan meski dalam kondisi kekurangan. 

"Seperti yang disampaikan pak Kapolda, bahwa 49 persen baru terpenuhi baik di bidang SDM maupun sarpras, tetapi Bapak Kapolda berharap dengan kita kekurangan kita optimalkan pelaksana pelayanan bisa dilakukan secara maksimal," katanya. 

Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, S.H menyampaikan hasil penilaian yang telah dilakukan pada tahun 2019 di 12 Polres yang ada di Provinsi NTT. Diantaranya Polres TTU, Polres Belu, Polres Kupang Kota, Polres Manggarai Barat, Polres Ende, Polres Manggarai, Polres Sikka, Polres Sumba Timur, Polres Sumba Barat, Polres Kupang, Polres Alor dan Polres Flores Timur.

Berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di 12 Kantor Kepolisian Resor Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur, dari lima produk layanan administrasi yang dinilai, terdapat delapan polres yang memperoleh nilai 57.50 s/d 88.20 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang, serta empat Polres yang memperoleh nilai 44.80 s/d 52.60 dan masuk dalam Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah. 

Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau diperoleh dari rentang nilai 89-110, predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning diperoleh dari rentang nilai 56-88, dan Predikat Kepatuhan Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang nilai 0-55. (hh) 

Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin mengapresiasi hasil Penilaian Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman NTT pada 12 Polres jajaran.
Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin mengapresiasi hasil Penilaian Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman NTT pada 12 Polres jajaran. (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved