BPS TTU Mulai Lakukan Sensus Penduduk Secara Online

timnya terjun langsung ke lapangan. Mereka mendatangi rumah Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes di Kelurahan Benpasi.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes saat sedang mengisi data kependudukan di laman sensus.bps.go.id. Gambar diambil, Sabtu (15/2/2020). 

BPS TTU Mulai Lakukan Sensus Penduduk Secara Online

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Badan Pusat Statistik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mulai melaksanakan kegiatan sensus penduduk secara online tahun 2020. Sensus online yang dilaksanakan secara serentak tersebut mulai dilakukan pada, Sabtu (15/2/2020).

Disaksikan langsung oleh Pos Kupang, Kepala BPS Kabupaten TTU, Marselinus Christoforus Koten bersama timnya terjun langsung ke lapangan. Mereka mendatangi rumah Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes di Kelurahan Benpasi.

Disana mereka kemudian mendemonstrasikan bagaimana cara mengisi dan meng-update data diri di laman sensus.bps.go.id. Setelah itu, mereka kembali ke kantor untuk mengisi data kependudukan mereka masing-masing.

Kepala BPS TTU, Marselinus Christoforus Koten mengatakan bahwa, tujuan dari pelaksanaan sensus pada tahun 2020 ini yakni dapat menghasilkan satu data kependudukan sebagaimana yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo.

Marselinus mengungkapkan, sensus penduduk tahun 2020 ini dilakukan dengan dua tahap yakni tahap pertama dilakukan secara online yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020.

Sementara itu, kata Marselinus, bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan sensus secara online, maka akan didatangi oleh petugas dari BPS. Para petugas nantinya akan datang dari rumah ke rumah untuk melakukan wawancara kepada warga tersebut.

"Biasanya disebut sensus wawancara. Sensus wawancara itu akan dilaksanakan pada bulan Juli tanggal 1 sampai 31 Juli 2020. Kita berharap masyarakat berpartisipasi secara aktif baik sensus secara online maupun sensus wawancara," ungkapnya.

Marselinus menjelaskan, cara melakukan sensus secara online sangat mudah sekali, asalkan warga tersebut memiliki android, KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah. Setelah semua syarat itu ada, maka tinggal mengakses di web sensus.bps.go.id.

"Silahkan nanti penduduk bisa masuk ke laman itu, bisa meng update data kependudukan nya. Satu rumah tangga bisa anggota rumah tangga itu yang bisa mengisi semua anggota rumah tangga yang ada di keluarga itu," terangnya.

Marselinus menambahkan, kegiatan pada hari pertama ini yakni, pihaknya mewajibkan semua pegawai dan seluruh mitra kerja BPS yang ada di semua kecamatan di Kabupaten TTU untuk mengisi secara mandiri di kantor pusat.

Setelah itu, tambah Marselinus, para mitra BPS tersebut dijadikan semacam folentir yang nantinya membantu untuk mendampingi masyarakat dalam pengisian sensus online di tingkat kecamatan.

"Tapi masyarakat jangan salah presepsi bahwa pendampingan itu bukan berarti kita intervensi untuk melakukan pengisian, tapi apabila ada hal teknis yang menganggu maka folentir kita yang membantu. Pada prinsipnya masyarakat di kasi kebebasan untuk mengisi sendiri," terangnya.

Sebetulnya, terang Marselinus, tugas untuk melaksanakan sensus kependudukan secara terstruktur merupakan tugas bersama karena ditingkat kecamatan, kelurahan, dan desa serta RT sudah ada.

"Jadi ketua RT harusnya bisa membantu masyarakatnya untuk mengisi dapat kependudukan secara online," ungkapnya.

Sering Dibuang Kulitnya, Wajib Tahu 6 Manfaat Kulit Apel untuk Kesehatan

Wajib Tahu, Manfaat Minum Rutin Rebusan Air Lemon Sebelum Tidur

Sementara itu, Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes meminta, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten TTU, supaya dapat berpartisipasi dalam kegiatan sensus penduduk pada tahun 2020 ini, karena sensus penduduk tersebut sangat penting untuk menghasilkan satu data kependudukan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved