Rabu, 29 April 2026

Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Perzinahan di Jln Thamrin

Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus perzinahan di Jln Thamrin, Kota Kupan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019) 

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (26/11/2019).

"Korban melaporkan suaminya karena selingkuh dan melakukan penelantaran. Untuk penelantaran, korban telah melapor ke Polres Kupang Kota," ujarnya.

Dijelaskannya, pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 Wita, korban Emerinsiana Metkono datang perselingkuhan suaminya dengan WIL (Wanita Idaman Lain) yakni Anisia Funan.

Kepada kepolisian, Emerinsiana mengaku dari suami dan selingkuhannya telah tinggal bersama di Jln Thamrin Rt 28 Rw 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Keduanya pun telah dikaruniai dua orang anak di antaranya anak perempuan dan anak laki laki. Untuk anak pertama berjenis kelamin laki-laki dan telah berumur umur 5 tahun dan anak kedua berjenis kelamin perempuan dan berumur umur 1 tahun 2 bulan).

Atas laporan lisan yang diterima pihak kepolisian, maka pihak kepolisian dengan korban selanjutnya melakukan penggrebekan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Selanjutnya, Anggota Polri Polsek Oebobo yang tergabung dari masing- Satuan fungsi, di bawah pimpinan Panit I dan II Reskrim Polsek Oebobo Aipda Frid Sia SH dan Aiptu Yosua Susang SH, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak kepolisian pun menyampaikan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat sebelum melakukan penggrebekan.

"Setelah Tim tiba di TKP, dapat dibenarkan sesuai dengam laporan oelaoir, tim mendapati suami pelapor dan Wilnya di TKP sedang bersama dan berada di dalam rumah," katanya.

Selanjutnya, kedua terlapor yakni Daniel Neolaka dan dan Anasia Funan digiring ke Mapolsek Oebobo guna pemeriksaan dan roses hukum selanjutnya.

Saat itu, korban Emerinsiana pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.

Sementara itu, kepada pihak kepolisian, terlapor Daniel Neolaka mengaku telah memiliki hubungan spesial dengan Anisia Funan sejak 2013 lalu.

"Saat itu terlapor Anisia Funan masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan swasta di Kota Kupang," jelas Kapolsek Oebobo.

Hubungan keduanya berlangsung hingga Anisia Funan menyelesaikan studinya.

Diakui Daniel Neolaka, dari hubungan dengan pasangan selingkuhnya, mereka telah dikaruniai dua orang anak.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved