Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Perzinahan di Jln Thamrin
Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus perzinahan di Jln Thamrin, Kota Kupan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus perzinahan di Jln Thamrin, Kota Kupang.
Pelaku dalam kasus ini yakni pasangan selingkuh atas nama Daniel Neolaka (41) dan Anisia Funan (25) yang digrebek pada Jumat (23/11/2019) lalu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh istri sah Daniel Neolaka (41) bernama Emirensiana Metkono (32) warga Jln Thamrin RT 29 RW 08, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2020).
"Berkas perkara tahap satu telah kami limpahkan ke JPU Kejari Kota Kupang minggu lalu," katanya.
Selanjutnya, Polsek Oebobo akan menunggu petunjuk jaksa terkait kasus tersebut.
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dan penyerahan barang bukti serta para tersangka.
"Kami tunggu saja, da jika ada petunjuk maka kami akan segera penuhi," jelasnya.
Kepada para pelaku, saat ini dikenakan wajib lapor di Polsek Oebobo.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian kembali melakukan penggrebekan dalam kasus perselingkuhan yang kembali terjadi di Kota Kupang, Selasa (26/11/2019).
Pihak kepolisan melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Jln Thamrin RT 28 RW 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat (23/11/2019) lalu.
Dari penggrebekan tersebut, diamankan dua pelaku yakni Daniel Neolaka (41) dan Anisia Funan (25).
Kasus tersebut dilaporkan oleh istri sah Daniel Neolaka (41) bernama Emirensiana Metkono (32) warga Jln Thamrin RT 29 RW 08, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/cabuli-2-siswi-sd-di-kupang-kakek-61-tahun-diancam-hukuman-15-tahun-penjara.jpg)