Dua Anggota DPRD TTS Pertanyakan Nasib Perumahan Warga Yang Masuk Kawasan Civic Center

perumahan warga yang berada di dalam kawasan Civic center jumlahnya tak sedikit dan mayoritas merupakan rumah permanen.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Dua Anggota DPRD TTS Pertanyakan Nasib Perumahan Warga Yang Masuk Kawasan Civic Center

POS|KUPANG. COM| SOE -- Dua anggota DPRD Kabupaten TTS, Benyamin Saikoko dan Lusianus Tuasalak mempertanyakan nasib perumahan warga yang masuk dalam kawasan Civic center pasca Pemda TTS mengantongi pelepasan hak dari Kementerian Kehutanan.

Pasalnya, perumahan warga yang berada di dalam kawasan Civic center jumlahnya tak sedikit dan mayoritas merupakan rumah permanen.

"Pemda TTS sudah kantongi SK dari Kementerian Kehutanan lalu perumahan yang ada mau diapakan? Apakah dibongkar atau digusur atau seperti apa? Dulu saya pernah tanya hal ini kepada pengagas Civic center ini, katanya perumahan itu ada di zona khusus. Makanya hari ini saya mau dengar penjelasan langsung dari pak Bupati," tanya Benyamin Saikoko dalam sidang paripurna dengan agenda penyerahan Pokir DPRD TTS, Rabu (12/2/2020) di ruang sidang paripurna.

Lusianus Tuasalak, Anggota DPRD TTS dari Fraksi Hanura juga mempertanyakan hal senada. Apa lagi, rumahnya juga masuk dalam kompleks tanah Civic center. Oleh sebab itu, dirinya meminta penjelasan dari Bupati terkait nasib perumahan warga yang ada di kawasan Civic center.

"Saya dapat banyak pertanyaan dari warga terkait nasib rumah mereka. Apakah mereka akan digusur, atau dipindahkan atau nanti sewa pakai lahan. Saya minta penjelasan dari pak bupati," ujarnya.

Bupati Tahun menegaskan, jika Pemda TTS telah mengantongi surat pelepasan lahan seluas 245 hektar lebih dari Kementerian Kehutanan dan diperuntukkan sebagai Civic center. Setelah mendapatkan surat pelepasan tersebut, Pemda TTS segera menerbitkan sertifikat bekerja sama dengan pertanahan.

Dalam rencana ditail tata bangunan untuk kawasan Civic center, memang ada beberapa titik yang diperuntukkan untuk kawasan hunian tetapi akan dilihat kembali. Jika bangunan yang dibangun tidak sesuai peruntukan maka akan ditertibkan.

Ramalan Zodiak Besok Kamis 13 Februari 2020 Cancer Habiskan Banyak Uang , Sagitarius Hari Penentuan

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari ini, Live Piala AFC PSM Makassar di iNews TV hingga Coppa Italia

"Untuk perumahan warga yang sudah ada nanti kita lihat sesuai rencana ditail tata bangunan yang sudah Pemda buat tiga tahun yang lalu. Kalau bangunannya ada di dalam zona yang diperuntukkan untuk hunian maka bisa diatur dengan Perda terkait sewa pakai lahan Pemda. Tetapi, jika bangunannya berada di luar zona yang diperuntukkan untuk kawasan hunian maka akan ditertibkan," tegas Bupati Tahun. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved