Jumat, 8 Mei 2026

Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Ajukan Praperadilan

Satu tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank NTT, Yohanes T. Nggebu alias Johan Nggebu alias JN resmi mengajukan praperadilan

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Kuasa hukum Yohanes T. Nggebu, Samuel David "Ady" Adoe SH dan Bildad M. Thonak SH saat jumpa pers pada Senin (10/2/2020) petang. 

Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Ajukan Praperadilan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Satu tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank NTT, Yohanes T. Nggebu alias Johan Nggebu alias JN resmi mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pengajuan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang pada senin (10/2/2020). 

Demikian disampaikan kuasa hukum Yohanes T. Nggebu, Samuel David "Ady" Adoe SH dan Bildad M. Thonak SH kepada wartawan pada Senin (10/2/2020) petang. 

 John Nggebu, demikian Ady Adoe, memutuskan  untuk mengajukan praperadilan terhadap proses penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya yang dinilai tidak prosedural dan prematur. Keputusan tersebut, ujarnya dilakukan setelah berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya. 

"Dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami, itu masih sangat prematur karena menurut kami belum terpenuhinya unsur dua alat bukti," ujar Ady Adoe. 

Selain memandang proses tersebut prematur, pihaknya menilai bahwa jaksa terlalu terburu-buru dalam menetapkan empat tersangka dari pihak Bank NTT. Karena menurut mereka, tidak hanya empat orang tersebut yang bertanggung jawab dalam rantai pengajuan kredit hingga pencairan yang diduga merugikan negara hingga Rp 4,2 miliar. 

"Kami juga menganggap bahwa proses hukum yang dilakukan jaksa agak terburu-buru. Mengapa? Sebenarnya banyak orang yang di Bank NTT harus bersama empat tersangka untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang merugikan keuangan negara," ujar advokat KAI ini. 

Ia mengatakan, rantai proses kredit pada kasus tersebut tidak hanya terdiri dari empat orang yang telah ditetapkan tersangka itu. 

"Kalau sampai dengan pencairan, maka bukan hanya empat orang itu," tegasnya. 

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, kasus kredit fiktif pada Bank NTT KCU Kupang ini bukanlah kasus ecek-ecek sehingga ia berharap kejaksaan negeri dapat bertindak profesional. 

"Kami menghormati proses hukum, kami juga ingin mengingatkan teman kejaksaan, Kasi Pidsus bersama tim dan Kajari Kota Kupang, bahwa ini bukan kasus kecil. Tolong diperiksa secara benar, jangan ada lindung satu lindung satu, karena banyak orang punya peran. Jadi dalam tubuh kejaksaan harus netral ya," pintanya. 

Sementara itu, Bildad Thonak mengingatkan agar pihak Kejari Kota Kupang tidak tenang pilih dalam memproses kasus tersebut. Ia meminta pihak Ke hari untuk memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab hingga lolosnya kredit fiktif senilai Rp 5 miliar itu. 

"Kami minta Jaksa jangan tebang pilih, kalau semua bertanggung jawab maka semua harus diperiksa, " ujar Bildad. 

Pengacara muda ini mengingatkan bahwa sebagai sebuah lembaga keuangan, Bank NTT punya mekanisme tersendiri dalam melaksanakan proses kredit dari pengajuan hingga pencairan. Oleh karena itu, kejaksaan harus berani untuk mengungkapkan dan membongkar semua "pemain" yang terlibat di dalamnya. 

"Ada orang yang harus bertanggung jawab, itu penyedia jaminan atas nama Lorens Male (LM). Tugasnya menilai jaminan, dan pekerjaan itu tanpa intervensi dari klien kita," katanya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved