Bocah 3 Tahun Dicabuli Kakek Tiri
BREAKING NEWS : Astaga, Bocah 3 Tahun di Kupang Dicabuli Kakek Tiri Dalam Kios
polisi juga telah meminta keterangan dari korban, ibu kandung korban, nenek korban dan adik kandung ibu korban.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Astaga, Bocah 3 Tahun di Kupang Dicabuli Kakek Tiri Dalam Kios
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kisah pilu dialami bocah 3 tahun berinisial JE, karena dicabuli kakek tirinya di dalam kios (warung).
Kakek tiri korban, IB (47) mencabuli korban di dalam kios miliknya pada Minggu (29/12/2019) siang.
Korban dicabuli saat bermain di kios milik kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah korban.
Demikian disampaikan kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban tanggal 31 Desember 2019 lalu," katanya.
Kejadian yang menimpa korban diketahui saat korban mengeluh merasa sakit pada area kemaluannya usai buang air kecil.
"Mamanya periksa di kemaluannya ada kemerahan," ujarnya.
Setelah itu, ibu kandung korban memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan membawa korban untuk diperiksa di RS Kartini Kupang.
Usai pemeriksaan, korban pun mengaku bahwa telah dicabuli sang kakek yang setiap harinya berprofesi sebagai tukang bangunan.
Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian tersebut.
Tidak terima, keluarga korban bersama korban mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kepada polisi, korban JE mengaku dicabuli pada siang hari saat bermain di kios kakeknya.
Saat itu, korban dipanggil dan dipangku oleh kakeknya.
"Saat korban dipangku ini lah korban dicabuli oleh kakeknya. Kakek korban mencabuli korban menggunakan tangannya," ungkapnya.
Korban saat itu hanya menangis akibat dicabuli pelaku.
Tidak sampai di situ, korban pun diancam oleh pelaku agar tidak boleh menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Korban sempat menangis, lalu pelaku mengatakan kepada korban kalau sampai cerita dengan orang lain, dia tidak akan berteman dengan korban," katanya menirukan kesaksian korban.
Usai menerima laporan, korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Selanjutnya, polisi juga telah meminta keterangan dari korban, ibu kandung korban, nenek korban dan adik kandung ibu korban.
"Jadi ada 4 saksi yang telah kami periksa, kasus ini pun dalam tahap penyelidikan," katanya.
Diketahui bahwa kakek tiri korban selama beberapa tahun terakhir ini tinggal sendiri bersama ibu kandungnya dan terpisah dengan istri atau nenek dari korban.
Korban pun selama ini tinggal dengan ibu kandung dan neneknya dalam satu rumah yang tidak berjauhan dengan rumah kakeknya.
"Jadi selama mereka kumpul kebo (kakek tiri dan nenek kandung korban) sejak tahun 1991," katanya.
Nenek kandung korban diketahui memiliki 5 anak dan salah satu anak merupakan ibu dari korban JE.
• Bupati Niga Dapawole Resmikan Air Leding Program Pamsimas Desa Weihura Kabupaten Sumba Barat
• Laporkan Hasil Reses, Anton Leumara Soroti Masalah Pendidikan dan Weilain
Sementara itu, sari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).
Polisi pun telah mengamankan pelaku di kios miliknya pada Selasa siang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)