Kasus Ibu Muda Aniaya Bocah 2 Tahun di Kupang, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa

Kasus ibu muda aniaya bocah 2 tahun di Kota Kupang, kepolisian lengkapi Petunjuk Jaksa

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH 

Kasus ibu muda aniaya bocah 2 tahun di Kota Kupang, kepolisian lengkapi Petunjuk Jaksa

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus ibu muda penganiaya bayi 2 tahun hingga tewas, Adriana Lulu Djami alias Ina (33) pada awal tahun 2020 lalu terus berlanjut.

Korban dalam kasus ini yakni DQ alias Quin (2) yang meninggal karena dugaan penganiayaan pada 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020 di kosan yang terletak di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pihak kepolisian mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan (psikologi) terhadap pelaku sesuai petunjuk jaksa.

MMA One Pride, Aprianus Tomas Tumbangkan Imam Yarha Dengan Kemenangan KO Ronde Pertama

Sebelumnya, pihak Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pemberkasan tahap satu pada Senin (27/1/2020) lalu ke JPU Kejari Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanyanya, Senin (10/2/2020) siang.

Warga Membludak di Dukcapil Kota Kupang, Agus Bagi-bagi Mamiri, 8 Ribu Warga Kantongi E-KTP

"Ada petunjuk untuk pemeriksaan psikologis. Kami sudah bersurat dan berkoordinasi untuk segera dilakukan pemeriksaan," katanya.

Diakuinya, setelah memenuhi petunjuk jaksa, pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU.

"Jika masih ada petunjuk maka akan kami penuhi, jika Tidak ada maka akan dilanjutkan proses selanjutnya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 adegan diperankan pelaku dan para saksi lainnya dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH ditemani Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH serta Tim Inafis Satreskrim Polres Kupang Kota.

Sebanyak 28 adegan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di kosan tersangka di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selanjutnya, sebanyak 9 adegan diperagakan di TKP kedua di semak-semak di dekat Bandara El Tari Kupang Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari arah bundaran menuju bandara El Tari Penfui Kupang.

Mengenakan daster berwarna merah bercorak bunga-bunga, pelaku tampak tenang melakukan rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Saat berada di TKP pertama, tersangka melakukan adegan di dalam kamar kosan.

Pada 31 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka awalnya melihat korban buang air besar dan buang air kecil di atas tempat tidur.

Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi dan memakaikan korban sebuah handuk handuk.

Saat membawa korban ke luar kamar mandi, tersangka yang tersulut emosi karena perilaku anak perempuannya ini lantas membenturkan kepala bagian belakang korban ke tembok kosan sebanyak 4 kali.

Tersangka selanjutnya memakaikan korban pakaian dan memberi makan korban lalu menidurkan korban di atas tempat tidur.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka membangunkan korban dan kembali menemukan korban ngompol di atas tempat tidur.

Tersangka langsung memarahi korban dan menyuruhnya untuk buang air kecil di kamar mandi yang terletak di dalam kosan.

Korban lalu menghampiri tersangka usai buang air kecil, tersangka sekali lagi memarahi korban dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menempeleng pipi kanan korban menggunakan tangan kanan tersangka.

Tersangka lalu menggantikan pakaian dan merasakan tubuh anaknya panas (demam), tersangka lalu memberikan korban segelas susu, kemudian tersangka menggosok minyak ke tubuh korban dan kembali tidur.

Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka yang bangun melihat hidung korban mengeluarkan lendir dan melihat gigi korban tertutup rapat lalu mengalami kejang-kejang.

Tersangka selanjutnya memberikan nafas bantuan kepada korban dan menekan dada korban menggunakan tangan korban, namun saat itu korban telah meninggal dunia.

Menemukan anaknya telah meninggal, tersangka lalu menelpon suaminya, Sehendi alias Hendi (39) untuk datang ke kosa.

Hendi pun tiba di kosan sekitar pukul 18.00 Wita, ia menemukan anaknya telah meninggal dan terbaring di atas tempat tidur.

Hendi lantas memarahi tersangka dan melakukan shalat untuk jenazah korban.

Setelah itu, Hendi meninggalkan korban bersama tersangka menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut, tersangka lalu mengikuti Hendi.

Hendi yang bergegas pergi lalu diikuti tersangka menggunakan sepeda motornya, dan saat berada di dekat TKP kedua, Hendi menegur tersangka untuk pulang.

Tersangka lalu kembali ke kosan lalu mengambil sutel saringan, besi dan pisau yang berada di dalam kamar kos.

Tersangka lalu kembali ke TKP kedua dan menggunakan sutel saringan, besi dan pisau lalu menyiapkan lubang di semak-semak guna menguburkan korban.

Setelah menyiapkan lubang, tersangka kembali ke kosan dan membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Korban dibawa dengan cara menggendong korban di bagian antara setir motor dan tersangka sebagai pengendara dengan posisi wajah korban menghadap ke perutnya lalu mengikat jenazah korban ke tubuhnya.

Tersangka lalu tiba di sekitar TKP dan tengah mencari lubang galian yang telah disiapkan tadi.

Di saat itu, Tim Patroli POM TNI AU yang melintas dan melihat kendaraan tnamun tidak menemukan pemiliknya (tersangka) merasa curiga.

Selanjutnya, seorang anggota POM TNI AU Lanud El Tari Kupang, Serda Hilman W menyuruh dua rekannya untuk mengecek ke dalam semak-semak.

Kedua rekannya menemukan tersangka dan tersangka menjatuhkan jenazah korban. Keduanya lalu mengamankan tersangka dan membawa korban ke luar semak-semak lalu membawa keduanya ke kantor POM TNI AU menggunakan mobil patroli.

Serda Hilman W selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Paminal Polres Kupang Kota, Fary Benyamin Ndolu dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH diakhir rekonstruksi tersebut menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum melakukan pengiriman berkas perkara tahap satu ke JPU Kejari Kota Kupang.

"Dalam rekonstruksi ini kami telah melakukan sebanyak 37 adegan di dua tempat berbeda yakni di kosan tersangka dan di tempat ini," katanya didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH.

Diakuinya, korban yang baru 3 bulan terakhir ini dirawat pelaku diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya.

Lokasi untuk menguburkan jenazah korban, kata Iptu I Wayan, juga merupakan inisiatif dari tersangka karena mengalami tekanan psikis.

"Karena stres (tersangka) dan lokasi ini juga pada malam hari sangat sepi," katanya.

Pihaknya telah melakukan otopsi pada Jumat (3/1/2020) lalu di RSB Drs Titus Ully Kupang dan sementara menunggu hasil otopsi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved