Pengebom Ikan Dibekuk Polisi
Bom Ikan Di Ende Yahya Diancam 20 Tahun penjara
Yahya H Saleh, nelayan asal Desa Bheramari,Kecamatan Nangapanda,Kabupaten Ende dibekuk polisi, pada 28 Januari lalu
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Bom Ikan Di Ende Yahya Diancam 20 Tahun penjara
POS-KUPANG.COM|ENDE--- Yahya H Saleh, nelayan asal Desa Bheramari,Kecamatan Nangapanda,Kabupaten Ende dibekuk polisi, pada 28 Januari lalu di Pelabuhan Nangakeo, Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius melalui Kanit Pidum Reskrim Polres Ende,Aipda Andre Iskandar mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (10/2) di Ende.
Yang bersangkutan ujar Andre disangka melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Terkait dengan kasus pemboman ikan ini polisi menghimbau kepada masyarakat nelayan agar jangan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
Hal itu karena dapat menimbulkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya, yang tentunya akan berdampak juga kepada kurangnya ikan dan kerugian pada para nelayan pada umumnya,ujar Andre.
• Dinikahi Polisi dan Jadi Ibu Bhayangkari, Unggahan Penyanyi Dangdut Uut Permatasari Tuai Pujian
• Bom Ikan, Yahya Dibekuk Polisi Di Nangakeo Kabupaten Ende
Khususnya kepada pelaku, dapat dipidana dengan pidana mati maupun seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara jelasnya.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)