VIDEO: Pria Ini Bikin Heboh, Mengaku sebagai Nabi Muhammad, Videonya Beredar di Facebook

VIDEO: Pria Ini Bikin Heboh, Mengaku sebagai Nabi Muhammad, Videonya Beredar di Facebook

Editor: Bebet I Hidayat

VIDEO: Pria Ini Bikin Heboh, Mengaku sebagai Nabi Muhammad, Videonya Beredar di Facebook

POS-KUPANG.COM - Sebuah video beredar luas di sosial media Facebook tentang seorang lelaki yang mengaku dirinya sebagai Nabi Muhammad.

Pada tayangan video di laman Facebook ini, seorang pria berpeci hitam dan menggunakan baju warna cokelat dipadu dengan celana hitam sedang duduk bersila.

Lelaki yang belum diketahui identitasnya ini sedang berdialog dengan lelaki lain yang mengambil video tersebut.

Pada tayangan laman Facebook Info 24 Jam tersebut, lelaki ini bersikukuh bahwa dirinya adalah Nabi Muhammad.

Video ini diunggah pada Sabtu (8/2/2020), hingga Minggu (9/2/2020) pukul 19.00 WITA, sudah 330.145 tayangan dengan 3,8 rb komentar dan 3,7 rb kali dibagikan.

Muncul video orang mengaku sebagai Nabi Muhammad
Muncul video orang mengaku sebagai Nabi Muhammad (Facebook Info 24 Jam)

 TERNYATA Putra Bungsu Ahmad dan Maia Estianti Pernah Atheis, Akhirnya Berubah Setelah Alami Ini

 Begini Nasib 17 Mahasiswa Timor Leste yang Dikarantina di Selandia Baru,Usai dari Pusat Virus Corona

 Ibu Mertua Kakak Kandung Chelsea Olivia Berlinang Air Mata, Beberkan Kronologi KDRT Putrinya

Sejauh ini belum diketahui siapa identitas dari lelaki yang mengaku sebagai nabi tersebut.

Pun begitu tak ada keterangan jelas di mana lokasi video tersebut di ambil.

Tampaknya video itu diambil dari rekaman sebuah chanel di Youtube.

Dari penelusuran, chanel yang Youtube yang unggah video tersebut pada 8 Februari 2020.

Chanel tersebut menunjukkan sebuah lokasi di Sulawesi.

Ditangkap Polisi

Sementara itu, Paruru Daeng Tau, warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang juga pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja meresahkan warga muslim Toraja. Sebab, organisasi ini mengajarkan paham yang sangat bertentangan dengan kaidah dan ajaran islam.

Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base.

Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng.

Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini.

Pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek dan setelah menyakini bahwa organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam.

Kepala Seksi Bimas Islam H.Tamrin Lodo mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa.

Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat Kasi Bimas Islam dengan melakukan investigasi di markas LPAAP pada  Kamis (24/10/2019) lalu.

Terungkap, berbagai aktivitas LPAAP yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam di antaranya,  LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP. Pengikut LPPAP cukup sembahyang 2 kali sehari.

Menurut Zainal, yang dikonfirmasi Selasa (12/3/2019), berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.

“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.

Usai pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua PC NU Tana Toraja, Pihak Polres Tana Toraja dan Kejari Tana Toraja ini, MUI bersikukuh bahwa ajaran Paruru Daeng Tau ini sesat.

Guna mengantipasi penyebaran aliran ini, MUI Tana Toraja meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja agar memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait aktivitas LPAAP yang menyimpang dari ajaran agama Islam.

 MUI Tana Toraja meminta kepada Kejaksaan Tana Toraja untuk menutup LPAAP wilayah Tana Toraja serta meminta Kesbangpol untuk tidak memberikan izin perpanjangan SKT kepada LPAAP di Tana Toraja yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.

"Umat Islam Tana Toraja harus tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh dengan paham menyimpang dan yang sudah terlanjur jadi pengikut LPAAP supaya segera kembali ke ajaran agama Islam," harap Zainal.

Zainal menambahkan, berdasarkan pengakuan warga, Paruru Daeng Tau ini pertama kali dibawa ke Tana Toraja oleh salah satu warga Dusun Mambura Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek bernama Syarifuddin yang bekerja sebagai Guru SMPN 3 Lamasi, Kabupaten Luwu.

“Saat ini LPAAP wilayah Tana Toraja memiliki pengikut sekitar 8 Kepala Keluarga atau sekitar 50 orang pengikutnya,” ujarnya.

Humas Polres Tana Toraja menyatakan, beberapa pekan lalu, MUI mendeteksi ada ajaran sesat di Mengkendek yang mengatasnamakan umat Islam bernama Paruru Daeng Tau, sehingga MUI berkoordinasi dengan Kemenag dan Polres Tana Toraja melalui Satbinmas.

Saat itu, Satbinmas sedang melakukan operasi Bina Waspada.

“Setelah ada laporan, dilakukan upaya bersama pihak polisi menghadirkan Paruru untuk dibawa ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja dalam rangka memberikan penjelasan tentang ajaran yang disebarkan dan di sana Paruru mengaku dirinya sebagai nabi terakhir dan dalam ajarannya sangat menyimpang dari ajaran Islam saat seperti shalat cukup 2 kali saja dalam sehari, tidak perlu puasa, zakat, dan Haji,” tutur PS Kaur Humas Polres Tator Aiptu Erwin, saat dihubungi mealui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2019).

Setelah mendengar keterangan Paruru, MUI kemudian mengeluarkan fatwa bahwa ajaran tersebut sesat.

Polisi mengamankan Paruru di Polres dengan pertimbangan menghindari reaksi masyarakat.

“Paruru kami amankan untuk menghindari adanya reaksi yang tidak diinginkan dari masyarakat setelah keluar Fatwa MUI tentang ajaran Paruru yang menyimpang. Jadi polisi hanay mengamankan untuk dimintai keterangan karena belum ada laporan resmi MUI kepada Polisi sehingga Paruru dibolehkn pulng ke rumahnya waktu itu,” ucap Erwin.

Keesokan harinya, pihak kepolisian kemudian mengecek keberadaan Paruru di rumahnya dan di sana tidak ada aktivitas termasuk atribut LPAAP, bahkan sudah meninggalkan Tana Toraja.

“Informasi terakhir bahwa Paruru sedang berada di Palopo dan Kabupaten Luwu,” terangnya.

Dilaporkan penistaan agama

MUI Tana Toraja Secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (02/12/2019) dengan dugaan sebagai penista agama.

Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan menyebarkan lagi ajaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya. Di Dusun Mambura terdapat 8 Kepala Keluarga atau sekitar 50 orang jadi pengikutnya.

“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan, dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” jelas Jon Paerunan.

5 Kasus Aliran Sesat dan Mengaku Nabi di Tanah Air, Klaim Setara Yesus hingga Nabi Terakhir

Penasihat Kerajaan Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat sempat mengatakan bahwa Keraton Agung Sejagat di Purworejo bukanlah aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Toto Santoso dan Fanni Aminadia sebagai tersangka dan dijerat pasal penipuan.

Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya bahkan ada menyetor Rp 110 juta.

Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Sementara itu ada beberapa kasus aliran sesat di beberapa wilayah di Indonesia. Di Mimika, seorang mantan pejabat mengaku setara dengan Yesus dan ia mengganti salib dengan segitiga.

Sementara di Gowa, seorang pria diamankan polisi karena mengaku sebagai nabi terakhir di muka bumi.

Berikut 5 kasus aliran sesat dan pengakuan sebagai nabi terakhir di beberapa wilayah di Tanah air:

1. Mengaku setara Yesus dan ganti salib dengan segituga

Tersangka saat menyesali perbuatannya ketika polisi menggelar press release kasus penodaan agama, Sabtu (3/8/2019)
Tersangka saat menyesali perbuatannya ketika polisi menggelar press release kasus penodaan agama, Sabtu (3/8/2019)(IRSUL PANCA ADITRA)

Minggu (28/7/2019), polisi mengamankan Johanis Kasamol (65), mantan pejabat di Pemkab Timika dan David Kanangopme (45) yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.

Mereka diamankan di tempat peribadatan di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru dan ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

Kelompok yang ada sejak tahun 2010 itu, mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi ini dipimpin seorang pria bernama Salvator Kemuebun.

Pemimpin mereka, Salvator mengaku sebagai nabi atau putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik.

Namun, menyimpang jauh dari ajaran Katolik yang sebenarnya.

"Kelompok ini hadir di Timika sejak tahun 2010 lalu. Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung.

Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga.

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol.(SHUTTERSTOCK)

2. Di Inhil, pria ajarkan aliran sesat ke muridnya

Senin (27/8/2018), polisi mengamankan Hamdani alias Guru (41) di rumahnya di Kelurahan Tagaraja, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atas dugaan mengajarkan aliran sesat.

Guru diduga menyuruh menyuruh para murid menginjak, merobek hingga mengencingi kitab suci. Pihak Polres Inhil saat ini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka penistaan agama.

Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra mengatakan aksi tersebut terungkap setelah Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang warga yang diperintahkan untuk menyobek kitab suci.

Kemudian, saksi juga dihubungi oleh Ketua MUI Kecamatan Kateman, Hamdan Zainuddin yang menyampaikan perihal yang sama.

"Ada seorang warga bernama Darmiatun (27) memberi tahu terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, merobek serta mengencingi Al Quran," ujar Christian.

Ia menjelaskan pihak kepolisian berkoordinasi dengan MUI.

"Kasusnya sudah ditangani secara profesional," kata Christian.

3. Pria Gowa mengaku nabi terakhir

Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau (Kiri) saat bersama MUI, kini dilaporkan di Polres Tana Toraja atas dugaan penista agama, Selasa (03/12/2019)
Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau (Kiri) saat bersama MUI, kini dilaporkan di Polres Tana Toraja atas dugaan penista agama, Selasa (03/12/2019)(Andi Bali, Humas MUI Tator)

Rabu (15/1/2020), Paruru Daeng Tau, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan resmi ditahan polisi setelah ia mengaku sebagai nabi terakhir.

Paruru adalah pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja, yang dinilai selama ini meresahkan warga muslim Toraja karena ajaran yang dianut bertentangan dengan kaidah dan ajaran Islam.

Ia diduga telah melakukan pelanggaran pidana 156 a KUHP tentang penistaan agama.

Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base.

Ada sekitar delapan keluarga yang terdiri dari 50 orang do Dusun Mambura yang menjadi pengikutnya..

Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi atau rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.

Selain utu LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat, dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.

Pengikut LPPAP cukup sembahyang dua kali sehari.

MUI Tana Toraja secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (2/12/2019) dengan dugaan penistaan agama.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan para pengikutnya diberikan tausiyah agar kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.

“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” ujar Jon Paerunan.

4. Ganti nama Nabi Muhammad di kalimat syahadat

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo menggelar konferensi pers kasus penistaan agama di Mapolres HST, Selasa (3/12/2019).
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo menggelar konferensi pers kasus penistaan agama di Mapolres HST, Selasa (3/12/2019).(Humas Polres HST)

Awal Desember 2019, polisi mengamankan NS (59) seorang pria warga Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) karena menyebarkan ajaran sesat.

Ia diamankan saat memberikan pengajian kepada penggikutnya. Polisi juga menemukan sebuah kitab Al Furqon yang disebut NS berisi wahyu yang diturunkan oleh Malaikta Jibril.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini tidka mengaku Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir setelah menerima wakyu yang diyakini dari Malaikat Jibril.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, selain tidak mengakui Nabi Muhammad, NS juga mengajarkan kepada pengikutnya cara melafalkan dua kalimat syahadat yang berbeda.

Dalam lafalan kalimat syahadat, ia mengganti nama Nabi Muhammad dengan namanya. Hal tersebut dilakukan karena ia menilai ajaran Nabi Muhammad sudah tidak berlaku karena Nabi Muhammad sudah lama meninggal dunia.

"Dia dilaporkan atas kasus penistaan agama. Dia mengaku sebagai nabi terakhir dan tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi," ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, saat gelar kasus di Mapolres HST, Selasa (3/12/2019).

5. Pria di Mataram diduga sebarkan ajaran sesat

Foto ilustrasi borgol.
Foto ilustrasi borgol. (Josephus Primus)

SA (47), seorang pengelola ruko di Jalan Bung Karno, Kota Mataram diamankan polisi karena diduga menyebarkan ajaran sesat.

Ketua MUI NTB, Syaiful Muslim mengatakan ia mengetahui kasus terbut pada 25 Januari 2017 dan segera melaporkan ke polisi.

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah vudeo amatir tentang ajaran tersebut tersebar dan menjadi viral di media sosial.

Syaiful mengatakan ajaran SA dianggap sesat karena tidak percaya pada hadis.

"Kalau dia sudah tidak percaya sabda nabi berarti sudah ingkar sunah itu," katanya.

Syaiful mengatakan, SA ternyata tidak ahli dalam membaca Al Quran dan ia kebanyakan hanya membaca terjemahannya saja.

"Kita mendorong supaya kembali kepada Islam yang benar," kata Syaiful.

Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja beserta aparat pemerintah Kota Mataram dan Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian menutup ruko milik SA.

Ruko tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan ajaran menyimpang.

"Antisipasi keresahan masyarakat, pimpinan kami memerintahkan untuk menurunkan atribut di sini," kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Mataram Rudi Suryawan, Senin (30/1/2017).

Aparat satpol PP kemudian membawa papan nama dan baliho ke Kantor Satpol PP Kota Mataram sebagai bukti. ( POS-KUPANG.COM)

Pria Ini Mengaku sebagai Nabi Muhammad, Videonya Beredar di Sosial Media Facebook, Jadi Viral
Pria Ini Mengaku sebagai Nabi Muhammad, Videonya Beredar di Sosial Media Facebook, Jadi Viral (Facebook Info 24 Jam)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved