Usia Video Call, si Pemeras Puas Menyetubuhi Istri Selama 6 Hari, Suami pun Diperas

Pasutri tersebut diperas Kadek Agus (20), usai menggoda AM (istri CT), dan menyetubuhinya berkali-kali. Kadek Agus mengenal AM lewat media sosial, da

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUNJAMBI.COM
Ilustrasi video tanpa busana 

Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," jelasnya.

Kadek lantas meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancaman menyebarluaskan video istrinya bila tidak dipenuhi permintaannya.

CT tak langsung memberikan uang yang diminta Kadek.

4 BUMN Indonesia Buka Lowongan untuk Lulusan SMA SMK dan Sarjana, Lihat Syaratnya

Saat itu, CT memilih melaporkan aksi Kadek ke pihak kepolisian.

Kadek yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.

"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 wib, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.

Sementara itu seperti diwartakan TribunLampung (grup SURYA.co.id), Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannnya.

"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya.

Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.

Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.

Kelabui wanita dan memerasnya

Kejadian hampir serupa pernah terjadi di Sumatera Selatan.

Seorang pria di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan diamankan polisi karena ulahnya mengelabui sejumlah wanita hingga memerasnya.

Pria bernama Bustanul Ardi mengelabui wanita kenalannya hingga mau diajak untuk melakukan video vall sex.

Dua Bomber Persib Maung Bandung Cetak Gol, Pembuktian di Laga Liga 1 2020, Simak Kata Pelatih

Bustanul Ardi memperdaya sejumlah wanita dengan sebuah foto dirinya mengenakan pakaian polisi di Facebook dengan nama akun Ardi Ardi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved