Rabu, 8 April 2026

Penyidik Polres TTU Lacak Perekrut TKI Ilegal

Pihak Polres TTU melacak keberadaan Anis Saijao, terduga pelaku perekrut para calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) illegal

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Para calon TKI ilegal yang berhasil diamankan oleh Sat Intelkam Polres TTU, Rabu (5/2/2020) 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU) AKP Tatang Prajitno Panjaitan akan melacak keberadaan Anis Saijao, terduga pelaku perekrut para calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) illegal.

Pasalnya, Anis bersama dengan lima orang calon TKI ilegal lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran Sat Intelkam Polres TTU. Oleh karena melarikan diri, pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap terduga pelaku.

Bayi Enam Bulan di Sikka Meninggal Dunia Akibat DBD

"Tentu saja kami akan berusaha mencari terduga pelaku perekrutan, melacak keberadaan pelaku," kata Tatang kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Kamis (6/2/2020).

Diberitakan sebelumnya, Sat Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali berhasil mengamankan empat orang yang diduga menjadi korban perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang rencanannya akan bekerja di negara tetangga Malaysia.

BREAKING NEWS : Curi Motor, 2 Remaja Ditangkap Tim Jatanras Polres Manggarai, Simak Info

Para calon TKI ilegal tersebut diamankan di sekitaran Bundaran Kilo Meter 9, Jurusan Kupang, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU pada, Rabu (5/2/2020).

Keempat calon TKI ilegal yang berhasil diamankan oleh Satuan Intelkam Polres TTU yakni masing masing berinisial WS (38), WB (20), ST (37), dan AB (24).

Sedangkan para TKI Ilegal yang berhasil melarikan diri dari upaya kejaran polisi diantaranya MT (38), DE (40), LS (38), FT (17), dan AM (18). Begitu juga dengan perekrut bernama Anus Saijo juga berhasil melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa sembilan orang tersebut direkrut oleh terduga pelaku Anis Saijao. Mereka dijanjikan untuk bekerja disebuah perusahaan kelapa sawit di Malaysia.

Namun para calon TKI tersebut direktur secara ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi melui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten TTU.

Para calon TKI tersebut hanya dikumpulkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh perekrut dan dijanjikan mereka akan dipekerjakan di Malaysia pada perusahaan kelapa sawit.

Sesuai rencana, sekira pukul 04:00 Wita, para calon TKI ilegal tersebut akan diberangkatkan menggunakan pesat terbang dengan rute, Kupang Surabaya dan Kalimantan.

Namun karena sudah terlebih dahulu diamankan oleh Satuan Intelkam Polres TTU, maka para calon TKI ilegal tersebut tidak berangkat.

Menurut informasi yang dapat dipercaya, para calon TKI tersebut juga dijanjikan oleh terduga pelaku perekrut Anis Saijao dengan iming iming gaji yang besar. Mereka dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp. 3,5 juta per bulan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved