Breaking News

Ibu Menelantarkan Bayi di Belu

Ibu yang Menelantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap Diancam 9 Tahun Penjara

Seorang ibu menyusui yang menelantarkan bayi hasil hubungan gelap diancam 9 tahun penjara

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Penyidik PPA Polres Belu sedang menggiring tersangka Paulina Funan (39), Jumat (7/2/2020). 

Seorang ibu menyusui yang menelantarkan bayi hasil hubungan gelap diancam 9 tahun penjara

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Paulina Sunan, tersangka kasus penelantaran bayi hingga meninggal dunia diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan pasal 77 b UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 306 KUHP.

Hal itu dijelaskan Kapolres Belu, AKBP Cliffry Steiny Lapian, S.I.K melalu Kasat Reskrim, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar kepada POS- KUPANG.COM, Jumat (7/2/2020). Menurut Sepuh Siregar, Paulina Sunan sebagai pelaku penelantaran bayi hingga meninggal dunia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Asosiasi Pembudidaya Porang Premium Terbentuk di Manggarai Barat

"Kita sudah tetapkan tersangka. Tersangka dijerat pasal 77 b UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara", terang Sepuh Siregar.

Menurut Sepuh, Paulina atau tersangka mengakui suda memiliki suami dan sudah punya anak tiga.
Bayi yang dilahirkan itu adalah hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki berinisiap PM yang adalah warga dari Sasitamean.

Sempat Viral Dilabrak Kareena Kapoor, Iis Dahlia Bongkar Sifat Manja Salshadilla Putrinya, Apa ya?

Ia menjalin hubungan gelap dengan laki-laki lain saat suaminya bekerja di Malaysia kurang lebih sudah satu tahun. Saat hamil, tersangka sudah menyampaikan kepada suaminya dan suaminya tidak menerima hal itu. Diduga, karena suaminya tidak menerima kejadian itu, tersangka melakukan tindakan penelantaran bayinya.

Menurut Sepuh Siregar, polisi masih mendalami penyidikan terkait motif dari tersangka melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain.

"Soal motif dia dengan laki-laki lain, kita masih dalami", tandas Sepuh Siregar.

Terkait tanggung jawab dari ayah biologis bayi malang tersebut, Sepuh Siregar mengaku, polisi akan mendalami lagi penyidikan karena bagimanapun, ayah dari bayi tersebut bisa bertanggungjawab.

Untuk diketahui, Paulina Sunan merasa sakit-sakitan di perut lalu dibawah ke RSUPP Betun. Dia lahir dalam perjalanan menuju RSUPP Betun.

Setelah keluar dari rumah sakit, Paulina tidak merawat bayinya dengan baik, malah dia memberikan bayi itu ke panti asuhan. Ia menitip bayi lewat sopir angkot lalu sopir angkot membawa bayi itu ke rumah keluarganya di Atambua. Karena bayi tersebut sakit, sopir angkot yang menerima bayi itu dari awal langsung menelpon ibu kandungnya untuk menceritakan kondisi bayinya. Lalu bayi tersebut dibawa ke RSUD Atambua untuk dirawat. Setelah dirawat beberapa hari, bayi tersebut meninggal dan saat itu juga dilaporkan ke polisi. Polisi langsung mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ibu kandung bayi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved