Kadis PKO Lembata: Tidak Ada Pungutan Uang Untuk Ijazah
anggaran yang nantinya akan dipelajari agar sekitar 80-an calon Kepsek di akhir Februari sudah bisa menandatangi Ijazah.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Kadis PKO Lembata: Tidak Ada Pungutan Uang Untuk Ijazah
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga (PKO), Silvester Samun menanggapi keluhan warga Desa Baolangu soal pungutan biaya cetak Ijazah, oknum guru yang malas mengajar di SDN Lewokukung, serta masih terdapat status Pelaksana Tugas (Plt) untuk sejumlah Kepala sekolah di Lembata.
Terkait dengan keluhan Honoratus Bao, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Lewokukung, tentang pungutan 15 ribu rupiah dari Dinas PKO Lembata untuk siswa kelas VI sebagai biaya cetak ijasah, menurut Silvester merupakan hal yang perlu diklarifikasi kembali.
Silvester menjelaskan, Ijazah hanya dicetak 1 (satu) kali dan tidak dicetak di daerah. Oleh karena itu tidak ada biaya cetak, bahkan untuk biaya ujian pun di dinas sendiri menyiapkan anggaran.
Oleh karena itu, untuk mencari tahu kebenaran informasi terkait pungutan 15 ribu tersebut, Silvester mengatakan akan memangil Kepsek SDN Lewokukung dalam waktu dekat.
“Tidak mungkinlah Ijazah dicetak di Lewoleba, mungkin salah persepsi, bisa juga komentar itu betul, atau Kepsek yang keliru. Nanti saya panggil Kepseknya untuk cek kembali”, tandas Sil saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/2).
Sementara terkait dengan keluhan soal oknum guru PNS berinisial AMB yang jarang masuk mengajar di SDN Lewokukung, Sil mengatakan informasi ini sudah Ia peroleh. Dari UPTD didapatkan informasi bahwa saat supervisi, oknum guru ini diketahui jarang masuk mengajar.
Sil mengatakan terkait keluhan ini, dirinya sudah memerintahkan Kepala UPTD untuk memanggil AMB juga Kepsek SDN Lewokukung untuk bertemu dirinya guna menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
Sedangkan menanggapi besarnya jumlah kepala sekolah dengan status Plt, Sil menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penataan Kepala Sekolah karena berdasarkan Permendiknas Nomor 06 Tahun 2018, Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat.
Upaya yang dilakukannya sejak menjadi Kadis di PKO Lembata pada Oktober 2019 lalu adalah dengan menyiapkan anggaran yang nantinya akan dipelajari agar sekitar 80-an calon Kepsek di akhir Februari sudah bisa menandatangi Ijazah.
Saat ini menurut Sil, ada kepala sekolah yang berstatus Pelaksana Tugas, ada juga yang berstatus Pelaksana Harian (Plh) dan Surat Perintah Tugas (SPT), bertahan untuk menginput dapodik peserta Ujian Nasional termasuk pengelolaan keuangan.
• Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 7 Februari 2020 Liga Dangdut Indosiar, Trans TV GTV RCTI TV One SCTV?
• Pertamina Patra Niaga Pantau Langsung Uji Coba Sandar SPOB Sembilan Pilar
Sil mengatakan saat ini banyak kepala sekolah belum memenuhi syarat, sehingga harus mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat. Setelah mendapatkan sertifikat, baru dapat diangkat menjadi kepala sekolah definitif. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)