Ternyata! Total Tiga Tahun Penjara Dipikul Kepala Desa Dobo, Sikka

Terdakwa Paulus Beni, mantan Kepala Desa Dobo, Kecamatan Mego, Sikka, Pulau Flores, ternyata menanggung total masa hukum tiga tahun penjara

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/dokumentasi Kejaksaan Negri Maumere
Terdakwa Paulus Beni, mantan Kepala Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Rabu (5/2/2020) berbicara dengan istri dan anak usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Terdakwa Paulus Beni, mantan Kepala Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, ternyata menanggung total masa hukum tiga tahun penjara, dalam vonis putusan, Rabu (5/2/2020) siang di Pengadilan Tipikor Kota Kupang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Maumere, Cornelis S.Oematan, S.H, mewakili Kepala Kejakasaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, mengatakan hal memberatkan, terdakwa belum mengembalikan keuangan negara dari alokasi dana desa.

Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka Divonis 2,3 Tahun Penjara

"Terbukti Pasal 3 UU Tipikor dipidana penjara dua tahun, tiga bulan. Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Kemudian membayar uang pengganti Rp 262.624.850, subsider delapan bulan penjara. Totalnya tiga tahun," kata Cornelis, dihubungi pos-kupang.com, Rabu siang usai sidang.

Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, S.H.M.H, didampingi anggota Majelis Hakim, Ibnu Kholik, S.H.M.H, dan Drs. Gustaf P.M. Marpaung, S.H, disaksikan Ny.Paulus Beni, dengan dua orang anaknya yang masih kecil.

Tiga Lembaga di Kupang Ini Berkomitmen Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani dan Bebas Korupsi

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor dihukum penjara selama dua tahun dan tiga bulan, membayar denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan. Kemudian terdakwa dikenakan hukuman uang pengganti Rp 262.624.850, jika tidak dibayarkan dipidana delapan bulan pidana penjara.

Terhadap putusan ini, kata Cornelis, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere yang menghadirkan, Jermias Pena, S.H, dan Akbar Baharudin,S.H, juga menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa diberi waktu tujuh hari menyatakan sikapnya atas putusan. Kalau dia terima segera dieksekusi. Tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir," kata Cornelis.

Paulus Beni, dituntut dua tahun enam bulan penjara, dalam pembacaan tuntutan, Selasa (21/1/2020). Menurut jaksa, ia terbukti bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Selain itu, Paulus Beni dibebani membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 262.624.850. Jika selama satu bulan setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa belum membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Beni ditahan Kejari Maumere sejak Rabu (30/10/2019) diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya merugikan negara Rp 262.624.850. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo'a)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved