Tak Kapok, Bidan yang Diduga Rebut Suami Orang di TTU, Pernah Terlibat Kasus yang Sama
Pihaknya sudah membentuk satu tim yang bertugas untuk memeriksa terkait dengan masalah tersebut.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Tak Kapok, Bidan yang Diduga Rebut Suami Orang di TTU, Pernah Terlibat Kasus yang Sama
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Tilis mengungkapkan bahwa, sebelumnya bidan berinisial MRT yang diduga merebut suami orang pernah dijatuhi hukuman berat atas kasus yang sama.
Bidan tersebut dijatuhi hukumam berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut, karena terlibat dalam kasus yang sama.
"Perempuan atau ibu yang diduga merebut itu sudah pernah dijatuhi hukuman berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun," ungkap Fransiskus kepada Pos Kupang saat ditemui diruang kerjannya, Selasa (4/2/2020).
Fransiskus menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin PNS, apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sama, maka dia akan diberikan hukuman berat yang paling tinggi.
"Dan hukuman berat yang paling tinggi yaitu pemecatan dari status pegawai negeri," tegasnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, diduga merebut suami sah orang, seorang bidan desa (bides) di Kabupaten TTU terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN).
Bides yang berinisial MRT itu terancam dipecat lantaran diduga merebut suami orang. Masalah itu pun kini sudah menjadi konsumsi publik karena istri sah dari sang suami yang berinisial MMK lalu memosting di media sosial.
Meskipun sempat viral di media sosial, postingan tersebut sudah dihapus kembali oleh pemilik akun Facebook MMK. Kini postingan tersebut sudah tidak dapat dilihat lagi di grup Binmaffonews.
Atas masalah tersebut, Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk satu tim yang bertugas untuk memeriksa terkait dengan masalah tersebut.
Menurut Fransiskus, hasil dari pemeriksaan dari tim tersebut juga sudah berada di tangan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes. Namun pihaknya belum mengetahui hasil rekomendasinya seperti apa.
"Terkait dengan kasus itu, tim sudah naikan, tunggu keputusan dari Pak Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian itu seperti apa," ungkapnya.
Fransiskus menjelaskan, sebelumnya bidan yang diduga merebut suami orang tersebut sudah pernah dijatuhi hukuman berat yakni penurunan pangkat selama tiga tahun terkait dengan kasus yang sama.
"Sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS, apabila dia melakukan kesalahan yang sama, maka dia akan diberikan hukuman berat yang paling tinggi, dan hukuman berat yang paling tinggi yaitu pemecatan dari status pegawai negeri," tegasnya.
• Pimpinan Dewan Sebut Kabupaten Kupang Sudah Masuk Darurat Pangan
• Petani Nunkurus Menjerit, Padi Sawah Tadah Hujan Terancam Gagal Panen
Fransiskus menambahkan, pihaknya masih menunggu apa keputusan dari Bupati Raymundus Sau Fernandes sebagai pejabat pembina kepegawaian yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)