BPTP NTT Gandeng Ombudsman NTT Gelar Public Hearing Standar Pelayanan Publik

Ombudsman Perwakilan NTT menggelar public hearing dalam kaitannya dengan penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP).

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYONG
Kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) di BPTP NTT, Rabu (5/2). 

BPTP NTT Gandeng Ombudsman NTT Gelar Public Hearing Standar Pelayanan Publik

POS-KUPANG.COM I NAIBONAT--Badan Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) NTT menggandeng Ombudsman Perwakilan NTT menggelar public hearing dalam kaitannya dengan penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP).

Selama ini memang BPTP sudah menerapkan pola pelayanan yang transparan dan akuntabel, tetapi diperlukan masukan dari berbagai komponen demi perbaikan kedepannya.

Kepala BPTP NTT, Dr. Procula Rudlof Matitaputty, S.Pt, M.Si menyampaikan hal ini saat membuka kegiatan Public Hearing di Aula BPTP NTT di Naibonat, Rabu (5/2).

Procula menjelaskan, keberadaan BPTP NTT selama ini memang terus melakukan pembenahan secara internal sesuai tuntutan publik agar memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Dalam mewujudkan harapan publik, kata Procula, pihaknya sudah menyiapkan Dokumen SPP dalam jal pelayanan yang transparan.

" Ada 6 SPP yang menjadi komitmen kami di BPTP NTT. Tapi saya kira melalui public hearing ini, kita bersama termasuk instansi terkait lainnya bisa bersama menandatangani dan diketahui masyarakat luas," katanya.

Dirinya menambahkan, sistem pelayanan SPP yang optimal memang dilihat dari kesiapan SDM, fasilitas pendukung dan aspek transparan. Untuk hal ini memang sudah ada di lingkungan BPTP tetapi melalui public hearing ini ditawarkan ke publik apakah apa yang ada sudah maksimal atau belum.

Ombudsman Perwakilan NTT yang diwakili Yosua, S.H menyampaikan apresiasi kepada BPTP NTT yang sudah mulai menerapkan sistem pelayanan publik melalui SPP. Penerapan SPP ini memang wajib dilakukan instansi pemerintahan sesuai harapan Bapenas.

Bagi Ombudsman sendiri, kata Yosua, mengharapkan agar penerapan SPP ini perlu dilakukan. Ada dua hal yang diinginkan publik dalam hal pelayanan yakni transparan dan akutabel.

Harapan pemerintah tentu pola pelayanan yang ada harus disusun sesuai SPP guna mendorong warga berpartisipasi untuk setiap saat memantau sistem pelayanan.

"Tugas kami (Ombudsman) melakukan survei kepatuhan standar yang diberikan Bapenas karena dalam pengamatan Bapenas, penyelenggaraan pemerintahan masih abaikan melaksanakan SPP. Tapi saya berterima kasih kepada BPTP yang sudah memulai," kata Yosua.

Dinas Pertanian Belu Sudah Antisipasi Penyebaran Hama Grayak

Astaga, Setor Mahar Rp 25 Juta kepada LAI KGS, Dua Warga TTS Diiming-imingi Jadi Tentara

Dirinya menambahkan, dalam rentang waktu 2020-2024, Ombudsman memang diminta untuk melakukan survei SPP. Apakah instansi-instansi melaksanakan atau tidak karena ada kemungkinan bagi yang tidak mentaati SPP maka pimpinannya bisa diberi sanksi.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved