Polwan Cantik Selingkuh dengan Kanit Polres di Kamar , Dua Kali Selingkuh Digerebek Suami

Polawan Cantik Selingkuh dengan Kanit Polres di Kamar , Dua Kali Selingkuh Digerebek Suami

Editor: Alfred Dama
Kolase Tribunnews/Tribun Timur
ilustrasi seragam polisi dan polwan 

Polwan Cantik Selingkuh dengan Kanit Polres di Kamar , Dua Kali Selingkuh Digerebek Suami 

POS KUPANG.COM -- Selingkuh merupakan perbuatan tercelah yang dilarang sebaik secara hukum maupun agama

Apalagi seorang anggota Polri sangat dilarang untuk melakukan perbiatan amoral, karena sejatinya polisi merupakan suritauladan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbutan yang melawan hukum

Seorang Polwan cantik di Bogor tepegok suaminya selingkuh di sebuah hotel dengan pria yang berprofesi sama di jajaran Polres Bogor.

Polwan berisial Ipda SD tersebut dinyatakan terbukti selingkuh dengan polisi laki-laki (Polki) berinisial Ipda DS. Mereka menjabat sebagai kepala di unit di Polres berbeda.

Sedangkan suami Ipda SD adalah seorang pelaut bernisial RAS. 

RAS dua kali memergoki istrinya selingkuh dengan pria berinisial DS.

Hingga suatu saat, RAS melakukan sidang keluarga terhadap Ipda SD..

Cinta Beda Agama Cita Citata & Kekasih Bule, Sudah di Lamar , Urusan Keyakinan Kata Sang Pedangdut

PDI-P Protes Rencana Anies Bangun Kawasan Kuliner di Lahan yang Dibebaskan Ahok

Ke Makam Lina, Mbak You Sebut Masih Ada Aura, Feni Rose dan Chika Jesika Merinding

Meski mengakui kesalahannya, namun Ipda SD mengulanginya hingga tepergok dari aktivitas check ini di sebuah hotel.

Hal itu membuat RAS marah dan melaporkan ke Polres Bogor. Namun, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Senin (3/2/2020), Ipda SD menjalani sidang etik di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).

Sekitar 3 jam lamanya oknum Polwan tersebut mengikuti sidang disiplin karena diduga berselingkuh dengan sesama anggota polisi.

Sidang disiplin atas dugaan perselingkuhan tersebut digelar secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.

Sidang Disiplin dipimpin Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti, dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.

Dalam persidangan Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved