Salam Pos Kupang
Kaum Milenial Jadi Panutan
Mari membaca dan simak Salam Pos Kupang berjudul: Kaum Milenial Jadi Panutan
Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
Mari membaca dan simak Salam Pos Kupang berjudul: Kaum Milenial Jadi Panutan
POS-KUPANG.COM - Setiap warga negara atau badan hukum yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dalam https://www.online-pajak.com/spt-tahunan-2019, disebutkan, SPT adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
• Melihat Isi Keranjang Narasi
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 31 Maret 2020. Sementara, untuk wajib pajak badan, deadline pada 30 April 2020.
• Sapatos Grand Opening, Dapatkan Diskon dan Gimmick Menarik
Sejak awal tahun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang gencar melakukan sosialisasi meningkatkan WP melapor SPT sebelum batas waktu yang ditentukan. Karena pengalaman dari tahun ke tahun, lebih banyak orang yang melaporkan SPT pada batas waktu terakhir. Hal ini dampaknya akan terjadi antrian untuk yang melaporkan secara manual dan jika memakai e-filing maka bisa saja menjadi lama karena server menjadi terganggu.
Berbagai inovasi dilakukan untuk memudahkan WP melaksanakan SPT Tahunan, diantaranya melalui e-filing dimana WP cukup melapor menggunakan HP.
KPP Pratama Kupang juga menggunakan tokoh-tokoh untuk menjadi panutan dalam melapor SPT diantaranya Kapolda NTT, Dandim Kupang telah melaporkan SPT dengan menggunakan e-filing, ternyata sangat cepat, seperti pengakuan dari Kapolda NTT bahwa mengisi SPT itu mudah dan cepat.
Selain itu juga, kaum milenial seperti Miss Grand Internasional, Sarlin Jones, Finalis Rising Star Indonesia 2018, Inggid Wakano, Putri Pariwisata 2019, Audrey Jennifer Siebel mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang untuk lapor SPT. Dengan adanya tokoh panutan ini, WP lainnya diharapkan bisa termotivasi untuk melaporkan SPT termasuk WP milenial.
Duta e-filing merupakan salah satu bentuk inovasi yang dilakukan KPP Pratama Kupang untuk memberikan kemudahan bagi WP .
Namun wajib pajak ini tidak hanya berada di dalam kota, tetapi begitu banyak wajib pajak yang juga berada di luar kota, di pedalaman misalnya guru, pegawai dan lainnya dan mereka ini juga perlu mendapatkan pemahaman bagaimana mengisi SPT melalui e filing sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan dana untuk biaya transportasi ke Kupang untuk mengisi SPT. Inovasi yang dilakukan itu, tidak hanya dirasakan wajib pajak yang ada di dalam kota tapi juga wajib pajak yang jauh di pedalaman, yang akses transportasinya sulit. (*)