Bidan di TTU Jadi Pelakor, Pernah Dapat Peringatan Kasus yang Sama, Kini Terancam Dipecat dari PNS

Bidan di TTU Jadi Pelakor, Pernah Dapat Peringatan Kasus yang Sama, Kini Terancam Dipecat dari PNS

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Bidan di TTU Jadi Pelakor, Pernah Dapat Peringatan Kasus yang Sama, Kini Terancam Dipecat dari PNS

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU  -- Kasus perselingkuhan hingga merebut suami orang atau perebut laki orang  (Pelakor )sepertinya belum juga habis

Bahkan seseorang yang dianggap terpelajar pun bisa melakukan hal yang dianggap tidak bermoral tersebut. 

Seperti halnya di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ) , Diduga merebut suami orang, seorang bidan desa (bides) di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatus Sipil Negara ( ASN).

Bides yang berinisial MRT itu terancam dipecat lantaran diduga merebut suami orang. Masalah itu pun kini sudah menjadi konsumsi publik karena istri sah dari sang suami yang berinisial MMK lalu memosting di media sosial.

Meskipun sempat viral di media sosial, postingan tersebut sudah dihapus kembali oleh pemilik akun Facebook MMK. Kini postingan tersebut sudah tidak dapat dilihat lagi di grup Binmaffonews.

Fakta Hotman Paris Jadi Kristendi Pemakaman Gus Sholah, Begini 3 Pengakuan Sang Pengacara

Ramalan Zodiak Besok Rabu 5 Februari 2020: Cancer Keuntungan Tak Terduga Gemini Status Sosial Naik

PDI-P Protes Rencana Anies Bangun Kawasan Kuliner di Lahan yang Dibebaskan Ahok

Ke Makam Lina, Mbak You Sebut Masih Ada Aura, Feni Rose dan Chika Jesika Merinding

Atas masalah tersebut, Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk satu tim yang bertugas untuk memeriksa terkait dengan masalah tersebut.

Pelakor
Pelakor (POS KUPANG/KOLASE)

Menurut Fransiskus, hasil dari pemeriksaan dari tim tersebut juga sudah berada di tangan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes. Namun pihaknya belum mengetahui hasil rekomendasinya seperti apa.

"Terkait dengan kasus itu, tim sudah naikan, tunggu keputusan dari Pak Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian itu seperti apa," ungkapnya.

Fransiskus menjelaskan, sebelumnya bidan yang diduga merebut suami orang tersebut sudah pernah dijatuhi hukuman berat yakni penurunan pangkat selama tiga tahun terkait dengan kasus yang sama.

"Sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS, apabila dia melakukan kesalahan yang sama, maka dia akan diberikan hukuman berat yang paling tinggi, dan hukuman berat yang paling tinggi yaitu pemecatan dari status pegawai negeri," tegasnya.

Fransiskus menambahkan, pihaknya masih menunggu apa keputusan dari Bupati Raymundus Sau Fernandes sebagai pejabat pembina kepegawaian yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

KRONOLOGI LENGKAP Pria Kupang Masuk Kamar Selingkuhan saat Listrik Padam Sembunyi di Kolong Ranjang

POS KUPANG.COM -- Perselingkuhan merupakan penyakit yang selalu dihindari oleh rumah tangga yang normal

Namun ada juga salah satu dari suami atau istri yang masih saja berani bermain api

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved