Keluarga Korban Padati Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Alak
Puluhan anggota keluarga korban memadati sidang putusan kasus pembunuhan Alak
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Puluhan anggota keluarga korban memadati sidang putusan kasus pembunuhan Alak
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Puluhan anggota keluarga korban memenuhi ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (3/2/2020) siang.
Dalam sidang putusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Robert Hanuk Latuperisa alias Joys yang dimulai pada pukul 14.30 Wita tersebut, sebagian anggota keluarga yang tak mendapat bahkan mengerumuni pintu ruang sidang.
• TRIBUN WIKI: Bunga Sakura Khas Sumba Timur Tebar Pesona Berbunga Merah dan Putih
Sidang putusan kasus pembunuhan atas korban Burhan Ama Asa (39) tersebut dipimpin ketua majelis hakim Tedy Winarno dengan didampingi hakim anggota Fransiska Paula Dari Nino dan Ikraniekha Elmayawaty Fau.
• Kunjungan Wisman dan Wisnus di Sumba Timur 4 Tahun Terakhir Meningkat, Simak Yuk!
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 14.30 Wita, terdakwa Joys didampingi kuasa hukum Albert Ratu Edo, SH., MH dan Hendrik A Jaga SH. Hadir pula jaksa penuntut umum Raden Ariwardana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)