Keluarga Korban Padati Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Alak

Puluhan anggota keluarga korban memadati sidang putusan kasus pembunuhan Alak

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Anggota Keluarga korban pembunuhan memenuhi ruang sidang Pengayoman PN Kupang pada Senin (3/2/2020) untuk mendengarkan vonis majelis hakim. 

Puluhan anggota keluarga korban memadati sidang putusan kasus pembunuhan Alak

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Puluhan anggota keluarga korban memenuhi ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (3/2/2020) siang.

Dalam sidang putusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Robert Hanuk Latuperisa alias Joys yang dimulai pada pukul 14.30 Wita tersebut, sebagian anggota keluarga yang tak mendapat bahkan mengerumuni pintu ruang sidang.

TRIBUN WIKI: Bunga Sakura Khas Sumba Timur Tebar Pesona Berbunga Merah dan Putih

Sidang putusan kasus pembunuhan atas korban Burhan Ama Asa (39) tersebut dipimpin ketua majelis hakim Tedy Winarno dengan didampingi hakim anggota Fransiska Paula Dari Nino dan Ikraniekha Elmayawaty Fau.

Kunjungan Wisman dan Wisnus di Sumba Timur 4 Tahun Terakhir Meningkat, Simak Yuk!

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 14.30 Wita, terdakwa Joys didampingi kuasa hukum Albert Ratu Edo, SH., MH dan Hendrik A Jaga SH. Hadir pula jaksa penuntut umum Raden Ariwardana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved