Kota Kupang Terkini
Divonis 2 Tahun Penjara, Jonas Salean Ajukan Banding
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Jonas Salean tersangkut tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Kuasa Hukum Jonas Salean, Tommy Michael Jacob mengatakan, pihaknya telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
"Pada 29 Mei 2026 kemarin, kami telah menyatakan banding," kata Tommy, Rabu (3/6/2026).
Tommy menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena terdakwa maupun tim kuasa hukum tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan banding. Salah satunya terkait penggunaan Kartu Inventaris Barang (KIB) A sebagai pertimbangan hukum dalam putusan pidana tersebut.
Ia menilai, dokumen KIB A yang dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim sebenarnya telah dinyatakan tidak berlaku lagi dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Masih digunakannya KIB A sebagai dasar pertimbangan hukum menjadi salah satu keberatan kami, karena dalam perkara perdata yang sudah inkrah, dokumen tersebut telah dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
Selain itu, Tommy juga menyoroti tidak dipertimbangkannya putusan perdata yang sebelumnya telah dieksekusi.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar hukum yang menegaskan status kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.
Ia berpendapat bahwa berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, kliennya seharusnya dinyatakan bebas karena kepemilikan atas tanah yang disengketakan telah sah secara hukum.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai salah satu pertimbangan dalam putusan pidana.
Menurut Tommy, ketika telah ada putusan perdata yang menyatakan status kepemilikan tanah secara sah, maka proses pidana semestinya mempertimbangkan putusan tersebut secara menyeluruh.
Saat ini, tim kuasa hukum Jonas Salean tengah menyusun memori banding yang akan diajukan ke pengadilan tingkat banding sebagai dasar untuk meminta peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
"Kami sedang menyiapkan memori banding yang akan menjadi dasar bagi pengadilan tingkat banding untuk menilai kembali putusan tersebut," tambahnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Jonas Salean
Tommy Michael Jacob
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang
Jonas Salean ajukan banding
POS-KUPANG.COM
| Komite SDI Liliba Kupang Curhat Soal Kekurangan Infrastruktur Pendidikan |
|
|---|
| Pengawas Dinas Dikbud Kupang Tekankan Pentingnya Regenerasi Kepala Sekolah |
|
|---|
| Bulan Budaya GMIT Maranatha Oebufu Ditutup, Wali Kota Kupang: Berbeda, Namun Tetap Melangkah Bersama |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Kupang Apresiasi Kiprah Forum Pemuda Kisar dalam Bidang Sosial |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Kupang Serena FRancis Apresiasi Kiprah Forum Pemuda Kisar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Jonas-Salean-Bersama-Kuasa-Hukum.jpg)