Jadwal Sidang Tipikor Hari Ini, Pemeriksaan Saksi Korupsi Sail Komodo dan Bendungan Mnelalete

akan kembali menyidangkan dua perkara korupsi besar, yakni perkara korupsi proyek Embung Mnelalete

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Sidang perkara Korupsi Sail Komodo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang. 

Jadwal Sidang Tipikor Hari Ini, Pemeriksaan Saksi Korupsi Sail Komodo dan Bendungan Mnelalete 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada hari ini (Senin, 3/2/2020) akan kembali menyidangkan dua perkara korupsi besar, yakni perkara korupsi proyek Embung Mnelalete di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan perkara Korupsi Sail Komodo di Manggarai Barat (Mabar). 

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Kupang, pada pukul 09.00 Wita akan dilaksanakan sidang lanjutan untuk perkara korupsi proyek pembangunan Bendungan Mnelalete di Kabupaten TTS dengan terdakwa Jemmy Benyamin Un Banunaek. Sidang tersebut diagendakan untuk pemeriksaan saksi yang diajukan  penuntut umum dalam perkara nomor 57/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg. 

Selain itu, pada pukul 14.00 Wita diagendakan sidang untuk Yohanes YM Fanggidae untuk pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum perkara nomor 56/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg. Juga dijadwalkan  sidang untuk terdakwa Timotius Tapatab alias Tius pada perkara nomor 54/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg dengan agenda keterangan saksi ahli pada pukul 11.00 Wita. 

Sedangkan untuk sidang perkara korupsi Sail Komodo dengan terdakwa Susi Nelitasari dan Siti Nurhayati (53), diagendakan lanjutan pemeriksaan saksi pada pukul 10.00 Wita. 

Korupsi dana kegiatan promosi pariwisata Sail Komodo dengan terdakwa Susi Neltasari dan Siti Nurhayati ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. 

Cek Ramalan Shio Hari Ini Senin 3 Februari 2020, Peruntungan Tikus Monyet Berlimpah Rejeki

Wabup Belu, Ose Luan Pantau Pelaksanaan Ujian CPNS

Terdakwa Susi Nelitasari dan terdakwa Siti Nurhayati selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pengadaan Barang/ Jasa Dalam Rangka Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa Dalam Rangka Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 di Kabupaten Manggarai Barat didakwa melakukan tindakan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Terdakwa akan didampingi kuasa hukum George Nakmofa dari kantor hukum George D Nakmofa dan rekan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved