Oknum Guru SD Diduga Menghamili Muridnya yang Masih Dibawa Umur

Sefnat Benu bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya, dan korban mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah Hesron Pinat

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYONG
Kapolsek Takari, IPTU Paulus Malelak, S.H, MH, memberikan keterangan pers di Polsek Takari, Jumat (31/1). 

Oknum Guru SD Diduga Menghamili Muridnya yang Masih Dibawa Umur

POS-KUPANG.COM I TAKARI--"Sebuas-buasnya harimau, tidak akan mungkin memangsai anaknya" tidak berlaku bagi oknum guru SD yang juga berstatus PNS di Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Oknum guru PNS yang diduga melakukan persetubuhan anak dibawa umur yakni Hesron Pinat, warga RT 13 RW 07, Desa Kauniki, Kecamatan Takari. Adapun korban dibawa umur yang juga muridnya itu berinisial, DL (14), warga RT 14 RW 06 Desa Kauniki. Atas perbuatan oknum guru tersebut, korban kini hamil memasuki bulan ke-enam.

Kapolsek Takari, IPTU Paulus Malelak, S.H, MH, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Polsek Takari, Jumat (31/1). Turut mendampingi Kanit Reskrim, Bripka Alfridus Neni, Kanit Bimas, Bripka Abrara, Babinkamtibmas, Bripka Yesari Bunda.

Dijelaskan Paulus, pada Rabu (29/1) sekitar pukul 19.00 Wita, pihaknya menerima laporan Kasus dugaan persetebuhan terhadap anak dibawah umur. Pelapor kasus ini yakni Yusak Kamna (37) yang juga om kandung korban DL. Peristiwanya terjadi di rumah pelaku Hesron Pinat di RT 13 RW 07 Desa Kauniki.

Dikatakannya, kasus dugaan persetubuhan ini dimulai dari Juli 2016 sampai Desember 2019. Adapun identitas Korban yakni DL dan saksi-saksi
Agnes Tafetin dan Yonathan Tafetin merupakan warga RT 13 RW 06 Desa Kauniki Kecamatan Takari.

Tentang kronologi terungkapnya kasus ini, jelas Paulus, berawal pada Minggu (26/1) Pukul 09.00 Wita, pelapor Yusak Kamna hendak pulang dari gereja.

Saat itu, saksi Yonatan Tafetin memanggil pelapor dan memberitahukan bahwa dia mendengar informasi dari saksi Agnes Tafetin bahwa korban, DL telah hamil dan sempat pergi ke puskesmas untuk mendaftarkan diri di posyandu Desa Kauniki.

Kemudian sore harinya, kata Paulus, pelaku ke rumah korban, DL untuk memanggil korban dan neneknya untuk bertemu di rumah Bapak Sefnat Benu. Pada malam harinya korban bersama neneknya mendatangi kediaman Sefnat Benu.

"Sefnat Benu bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya, dan korban mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah Hesron Pinat," jelas Paulus.

Atas kejadian tersebut, jelas Paulus, korban datang melaporkan ke Polsek Takari untuk di proses secara hukum yang berlaku. Sesuai Keterangan korban, dia digauli pelaku dibawa tekanan.

Modus operandinya, lanjut Paulus, berawal terduga pelaku memanggil korban ke rumah pada siang hari untuk pijit bahu. Saat korban datang, terduga pelaku oknum guru ini berada di dalam kamar.

"Saat itu mungkin ada godaan sehingga oknum guru ini berubah pikiran. Pelaku kemudian memegang bagian vital korban. Selanjutnya oknum guru membujuk korban berhubungan badan," katanya.

Dijelaskan Paulus, oknum guru ini menggauli muridnya sendiri ini, terjadi di dua lokasi, baik di rumah pelaku maupun di kebun. Saat melakukan percabulan, korban diancam pelaku bahwa akan memukul korban jika menyampaikan ke orang lain.

"Percabulan yang dilakukan oknum guru ini berulang kali dengan ancam korban. Korban karena takut lalu diam saja. Pelaku melakukan percabulan inipun sejak korban masih berusia 11 tahun dan terakhir di tanggal 19 Desember 2019. Saat ini usia kehamilan korban memasuki bulan keenam yang diketahui pada 28 Januari 2020," jelasnya.

Paulus menambahkan, pihaknya malah mau dipengaruhi pihak oknum pelaku agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tegas Paulus, dirinya menolak. Baginya, damai itu urusan para pihak tapi bukan untuk hukum pidana. Ini kasus mendapat atensi maka akan diproses sampai tuntas hingga meja pengadilan.

Tak Bisa Isi Full Tank, PT Pertamina Terapkan Metode Digitalisasi Pengisian BBM, SIMAK yuk

Peneliti Sumberdaya Pertanian : Peluang Rawan Pangan di NTT Sangat Besar

"Oknum pelaku menyampaikan penyesalan. Apalagi korban biasa datang di rumah. Penyesalan biasanya datang terlambat. Yang kita sesalkan, pelaku seorang pendidik dan korban anak didik. Penyesalannya masih kemungkinan apakah tulus atau setengah hati. Kita kembangkan lagi apakah masih ada korban lain atau cuma korban DL saja," tambah Paulus. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved