Mahasiswi di Bali Jual Temannya ke Om-Om via WA, Ni Putu CS Pasang Tarif Segini, WOW
Seorang muncikari yang masih berstatus mahasiswi ditahan di Rutan Negara, Jembrana, Bali. Adalah Ni Putu CS (19), yang menawarkan temannya untuk
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekitar.
"Merupakan satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan penertiban terhadap penduduk non-permanen ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3.
Serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.
Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (15/1/2020) mendatang.
''Nanti setelah sidang akan kita proses untuk pemulangan ke daerah asal. Kalau enggak kan pasti mereka bakal balik lagi ke tempat itu,'' tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Heboh Mahasiswi di Bali Ini Jual Temannya ke Om-Om via WA, Ni Putu CS Pasang Tarif Segini, https://bali.tribunnews.com/2020/01/31/heboh-mahasiswi-di-bali-ini-jual-temannya-ke-om-om-via-wa-ni-putu-cs-pasang-tarif-segini?page=all.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ady Sucipto