Warga Sukacita Terima Uang Ganti Rugi Lahan Bendungan Napun Gete, Ini Peringatan Ketua DPRD Sikka
Warga dukacita terima uang ganti rugi lahan Bendungan Napun Gete, ini peringatan Ketua DPRD Sikka
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Warga dukacita terima uang ganti rugi lahan Bendungan Napun Gete, ini peringatan Ketua DPRD Sikka
POS-KUPANG.COM | MAUIMERE - Pembayaran dana Rp 32.530. 627.262, ganti rugi pembebasan 146 bidang lahan Bendungan Napun Gete di Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Kamis (30/1/2020) disambut sukacita ratusan pemilik lahan.
Ketua DPRD Sikka, Donatus David, S.H, mengingatkan pemilik lahan memanfaatkan sebaik mungkin uang ganti rugi lahan untuk membiayai pendidikan anak dan pengembangan usaha ekonomis.
• Petugas UPTD Pasar Minta Pedagang Pemilik Bongkar 15 Lapak di Lantai 2 Gedung Pasar Matawai
"Kalau bisa beli tanah di Kota Maumere. Jual tanah beli tanah, bangun kos-kosan, sehingga ekonomi lebih bagus. Jangan habis dengan pesta. Karena kita orang Sikka, kalau lagi pegang uang pesta luar biasa. Permandian anak, pesta satu hari satu malam," wanti-wanti David.
Dibayarnya ganti rugi ini, David minta dinamika di lapangan makin berkurang dan bisa diselesaikan. Ia mengajak lebih bulat mendukung pemerintah agar secepatnya proyek diselesaikan dan target tahun 2020 harus selesai dan diresmikan Presiden Joko Widodo.
• Ini Pesan Wagub NTT untuk KPID NTT
Politisi PDIP Sikka mengatakan, pembayaran ganti rugi tahap tiga ketiga bersumber dari APBN merealisasikan janji-janji pemerintah. Total dana ganti rugi Rp 41 miliar ini, kata David, diperjuangkan seluruh anggota DPRD Sikka (periode lalu).
"Saya Wakil Ketua DPRD saat itu bawa semua fraksi bertemu Menteri PUPR di Jakarta. Pak Mentri PUPR menjawab, APBN siap digunakan," kenang David.
Ia menyatakan proses pengurusan dana ini butuh waktu lama. Berbeda dengan APBD II yang bisa lebih cepat.
Meski tidak seluruh dana ganti rugi bisa direalisasikan. Lahan seluas 22 Ha belum selesai proses untuk pemberian ganti rugi.
"Pemda Sikka sudah realisasikan Rp 16 Miliar, Rp 41 Miliar dari APBN termasuk 22 Ha yang belum tuntas. Kami minta didiskusikan segera, paling lambat bulan Mei sampai Juni bisa direalisasikan," pinta David.
David mengingatkan, administrasi pelepasan hak pemberian ganti rugi tahap pertama (2017 dari APBD Sikka) belum tuntas.
"Riak-riak terjadi kemarin jangan muncul lagi. Kita sadar benar ganti menjadi hak pemilik lahan, tetapi menjadi tanggungjawab bersama menyelesaikan soal-soal pelepasan hak. Jangan hanya prioritaskan penerimaan hak," tegas David. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo'a).