Koordinasi Penegakan Hukum Perpajakan, Kakanwil DJP Bersilaturahmi dengan Kajati Provinsi NTT
sinergi yang baik sangat diperlukan oleh kedua instansi ini khususnya dibidang penegakan hukum terutama yang kaitannya dengan wajib pajak.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Koordinasi Penegakan Hukum Perpajakan, Kakanwil DJP Nusa Tenggara Bersilaturahmi dengan Kajati Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto bersama jajaran yakni Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Devi Sonya Adrince, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Candra Budi, serta Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), Mochamad Taufiq serta didampingi juga oleh Moch. Luqman Hakim selaku Kepala KPP Pratama Kupang dan M. Arifin, selaku Kepala KPP Pratama Atambua, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (29/1/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara yang baru saja dilantik pada akhir Desember 2019 ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pathor Rahman, disela-sela kesibukan beliau setelah mengikuti kegiatan upacara Serah Terima Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Kunjungan tersebut dilakukan selain untuk silaturahmi, juga dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi pemerintah khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur agar dapat bersama-sama mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Seperti yang diketahui bahwa sinergi yang baik sangat diperlukan oleh kedua instansi ini khususnya dibidang penegakan hukum terutama yang kaitannya dengan wajib pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Devi Sonya Adrince, melalui rilis yang diterima kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (29/1/2020)malam, menyampaikan proses penegakan hukum merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam rangka memastikan bahwa seluruh wajib pajak menaati dan menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib pajak diharapkan dapat mematuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary compliance). Dengan berlandaskan pada semangat itulah maka di Indonesia diimplementasikan sistem perpajakan secara self assessment.
Hal ini berarti masing-masing wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dengan benar, membayarkan dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri tepat waktu.
Dalam implementasinya, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat wajib pajak yang dengan sengaja melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dan pelanggaran pajak (tax evasion).
Ia menjelaskan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wajib pajak pada umumnya terjadi karena dua hal yakni terkait kewajiban formal dan kewajiban material.
Kewajiban formal berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif, sementara kewajiban material berkaitan dengan kebenaran dari informasi perpajakan yang dilaporkan. Keduanya merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib ditegakkan.
"Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan, penegakan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara administrasi atau pidana. Pada perjalanannya, proses penegakan hukum inilah yang akan melibatkan instansi terkait, seperti dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi," tuturnya.
Kejaksaan Tinggi berperan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sepanjang tahun 2019, sudah terdapat beberapa wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara yang kasusnya telah sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi.
Dengan adanya aksi penegakan hukum pajak, lanjunya, diharapkan dapat memberikan bukti atas keseriusan aparat pajak untuk memberantas para pengemplang pajak sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat luas bahwa sanksi perpajakan benar-benar diterapkan, dan bukan teori semata.
“Dengan ini, masyarakat menjadi sadar bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum selalu dilakukan oleh aparat pajak secara berkesinambungan," ujarnya
"Oleh karenanya menjadi penting, bagi wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan dengan baik dan benar. Hal ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait proses penyidikan dan penegakan hukum yang diimplementasikan saat ini," tuturnya.
Ia menambahkan upaya penegakan hukum ini juga diharapkan berujung pada meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak serta meningkatnya penerimaan pajak. Seperti yang diketahui, pajak merupakan penopang utama pembangunan nasional, sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian bersama.
Pada kesempatan itu, baik Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kepala Kejaksaan Tinggi sepakat untuk secara bersama-sama berperan dalam menjunjung tinggi penegakan hukum dan mengawasi implementasinya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada dasarnya, penegakan hukum ini tidak mungkin apabila dilakukan oleh aparat pajak saja. Namun, akan lebih efektif apabila pengawasannya dilakukan bersama-sama baik dari seluruh instansi terkait dan juga dari masyarakat," tambah Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto.
Ia berharap dengan sinergi yang baik ini, masing-masing instansi dapat saling mendukung agar proses penegakan hukum khususnya terkait wajib pajak di wilayah Nusa Tenggara Timur dapat berjalan dengan adil sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Untuk itu, Saya berterima kasih atas kerja sama yang telah terlaksana dengan baik selama ini dan semoga makin baik di tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Menanggapi penjelasan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kajati juga menyatakan harapan agar kerja sama yang baik antar kedua belah pihak dapat terus dilaksanakan.
“Koordinasi dan kerja sama antar unit sangat diharapkan untuk dilakukan karena mengingat banyak manfaat yang didapatkan. Salah satunya adalah terkait proses pembekuan atau penghapusan Perseroan Terbatas (PT) sebagai akibat dari pengusaha fiktif," kata Pathor Rahman.
Ia menjelaskan Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara merupakan salah satu kantor wilayah yang paling banyak membawahi kantor pajak, dimana wilayah kerjanya meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Secara total terdapat dua puluh dua kantor pajak, yakni terdiri dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) dan sebelas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dengan wilayah kerja yang luas dan secara geografis berlokasi relatif jauh dari lokasi kantornya di Mataram, hubungan kerja dan komunikasi yang baik antara satuan kerja sangat penting dilakukan.
• Pemahaman Nelayan Soal Orang Asing Perlu Ditingkatkan
• Kasus Diduga Pengeroyokan Massa di Camplong I, Korban Gabriel Adikar Tewas
Dalam kunjungannya ini Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga akan melakukan koordinasi dengan beberapa pejabat instansi pemerintah daerah maupun vertikal lainnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)